Begini Cara Menghitung Denda Pajak Motor yang Telat Bayar, Ternyata Mudah
Senin, 18 Juli 2022 - 13:00 WIB
loading...
A
A
A
Jika rumus perhitungan belum terasa faktual. Berikut ini ilustrasi yang bisa Anda pahami:
Misalnya Anda memiliki motor dengan besaran PKB sejumlah Rp150.000. Kemudian, Anda telah telat membayarnya selama dua bulan. Sedangkan besaran denda SWDKLLJ adalah Rp32.000.
Maka perhitungannya adalah:
- PKB x 25% x 2/12 + Denda SWDKLLJ
- Rp150.000 x 25% x 2/12 + Rp32.000
-Rp6.250 + Rp32.000 = Rp38.250
Besaran denda pajak motor anda yang telat bayar 2 bulan adalah Rp 38.250. Jika diakumulasikan menjadi pembayaran total, maka menjadi PKB + SWDKLLJ + Denda Keterlambatan. Jadi, Rp150.000 + Rp32.000 + Rp38.250 = Rp 220.250
Demikian ulasan mengenai cara menghitung denda pajak motor yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan Anda.
Misalnya Anda memiliki motor dengan besaran PKB sejumlah Rp150.000. Kemudian, Anda telah telat membayarnya selama dua bulan. Sedangkan besaran denda SWDKLLJ adalah Rp32.000.
Maka perhitungannya adalah:
- PKB x 25% x 2/12 + Denda SWDKLLJ
- Rp150.000 x 25% x 2/12 + Rp32.000
-Rp6.250 + Rp32.000 = Rp38.250
Besaran denda pajak motor anda yang telat bayar 2 bulan adalah Rp 38.250. Jika diakumulasikan menjadi pembayaran total, maka menjadi PKB + SWDKLLJ + Denda Keterlambatan. Jadi, Rp150.000 + Rp32.000 + Rp38.250 = Rp 220.250
Demikian ulasan mengenai cara menghitung denda pajak motor yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan Anda.
(wsb)
Lihat Juga :