Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil Online dengan Aplikasi

Senin, 18 Juli 2022 - 14:00 WIB
loading...
Cara Bayar Pajak Motor...
Cara bayar pajak motor dan mobil online bisa dilakukan melakui aplikasi Samsat Online Nasional. Foto/IST
A A A
JAKARTA - Cara bayar pajak motor dan mobil online dengan mengunakan aplikasi jauh lebih praktis dibanding metode konvensional. Jadi pembayar pajak tidak perlu jauh-jauh atau kerepotan datangke Samsat.

Pasalnya, saat ini terdapat aplikasi yang bisa membantu dalam proses pembayaran kendaraan.Tim Pembina Samsat Nasional telah mengembangkan aplikasi ini untuk bayar pajak kendaraan bermotor. Meskipun bisa juga melakukan pembayaran via atm, namun menggunakan aplikasi ini jauh lebih praktis.

Aplikasi itu tentunya sangat membantu bagi seorang yang sibuk dan memiliki aktivitas padat sehingga tidak punya waktu untuk membayar ke Samsat. Apalagi saat ini telat membayar pajak akan dikenakan sanksi berupa denda.

Aplikasi yang bisa digunakan untuk melakukan pembayaran pajak motor dan mobil secara daring adalah Samsat Online Nasional. Selain bisa melakukan pembayaran, aplikasi itu juga bisa melakukan pengesahan tahunan secara online Pajak Kendaraan Bermotor, PNBP Pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).



Nah, penasaran cara menggunakannya? Yuk, cermati langkah-langkah berikut ini:

- Download dan instal aplikasi Samsat Online Nasional di smartphone melalui Google Play Store.

- Buka aplikasi dan pilih Mulai.

- Setelah itu, pilih menu Pendaftaran

- Lalu, klik Setuju jika sepakat dengan Terms and Conditions.

- Isilah data-data, mulai dari NRKB/No. Polisi, NIK/No. KTP, No. Rangka, No. Ponsel, dan e-mail.

- Klik Lanjutkan.

- Bila ditemukan, hasilnya akan terlampir di layar info data kendaraan.

- Kode bayar ini hanya berlaku selama 2 jam dari proses pendaftaran. Apabila telah melewati batas waktu maka harus mengulang prosesnya.

- Klik Setuju untuk melanjutkan proses pembayaran.

- Salinlah Kode supaya memudahkan proses pembayaran nantinya.

Itulah cara bayar pajak motor dan mobil online yang bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun. Bayarlah tepat waktu dan jangan sampai telat bayar jika tak ingin terkena denda.



Selain cara membayar, ada juga informasi tentang cara bayar pajak motor dan mobil online yang harus diketahui. Di antaranya sebagai berikut :

- Data dalam aplikasi ini hanya akan muncul apabila NIK pemilik kendaraan tidak sedang terblokir, baik karena masalah pidana maupun perdata.

- Pembayaran pajak melalui aplikasi Samsat Online Nasional hanya bisa dilakukan untuk perpanjangan STNK tahunan dengan keterlambatan pembayaran pajak tidak lebih dari setahun. Bila lebih dari itu maka harus mengunjungi samsat pusat.

- Pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ melalui aplikasi aplikasi Samsat Online Nasional bisa dilakukan 3 bulan sebelum tanggal jatuh tempo.

- Bila alamat wajib pajak maupun alamat domisili tidak sesuai dengan alamat yang tertera di STNK, lakukanlah konfirmasi ke call center Samsat setempat terkait dengan pengiriman TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK.

- Setelah diterima, tempelkan stiker pengesahan STNK pada kolom pengesahan STNK sesuai tahun pengesahan.
(wsb)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cara Cek Keaslian STNK...
Cara Cek Keaslian STNK dan BPKB Secara Online: Jangan Sampai Tertipu!
Cara Balik Nama Motor...
Cara Balik Nama Motor Online di 2025, Ini Langkah-langkahnya!
Biaya Pajak Mitsubishi...
Biaya Pajak Mitsubishi Outlander Berdasarkan Model dan Tahun Pembuatannya
Biaya Pajak Kijang Innova...
Biaya Pajak Kijang Innova dari Semua Tipe dan Tahun Pembuatan
Aplikasi Makkah Bus...
Aplikasi Makkah Bus Hadirkan Solusi Mudah Keliling Kota Suci
Pemutihan Pajak Kendaraan...
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Agustus 2024, Cek Jadwalnya di 3 Wilayah Ini
3 Fitur di Aplikasi...
3 Fitur di Aplikasi myHyundai: Informasi Charging Station hingga Pesan Test Drive
Tips Beli Mobil Baru...
Tips Beli Mobil Baru via Online Bebas Cemas, Ini Testimoni versi Kreator Konten
Tanpa Ribet, Begini...
Tanpa Ribet, Begini Cara Urus Surat Kendaraan Lewat Online
Rekomendasi
Gus Jazil Silaturahmi...
Gus Jazil Silaturahmi dengan Ribuan Warga, Kenalkan Pendirian Universitas Sunan Gresik
Mega Perintahkan Kepala...
Mega Perintahkan Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat Gelombang Kedua jika Absen pada Gelombang Pertama
Tabrakan Beruntun di...
Tabrakan Beruntun di Tol Purbaleunyi Arah Jakarta, Petugas Diterjunkan
Peran Istri dan Pekerjaan...
Peran Istri dan Pekerjaan Domestik Rumah Tangga dalam Pandangan Islam
Trump Kenakan Tarif...
Trump Kenakan Tarif Impor 32% untuk Barang RI, Pengusaha Cemas
H+3 Lebaran, TMII Dikunjungi...
H+3 Lebaran, TMII Dikunjungi Lebih dari 21 Ribu Orang
Berita Terkini
Audi Kenalkan Supercar...
Audi Kenalkan Supercar Bermesi Diesel, Segini Tenaganya
2 jam yang lalu
AS Umumkan Tarif Baru...
AS Umumkan Tarif Baru Mobil Buatan Luar Negeri Termasuk Indonesia
5 jam yang lalu
Aksi Anti Tesla Meluas,...
Aksi Anti Tesla Meluas, Keamanan Pemilik dan Karyawan Semakin Terancam
7 jam yang lalu
BMW F 450 GS Concept...
BMW F 450 GS Concept Mulai Dibedah sebelum Dijual Bebas
8 jam yang lalu
Porsche Luncurkan Proyek...
Porsche Luncurkan Proyek Percontohan Daur Ulang Baterai Tegangan Tinggi
10 jam yang lalu
Seragam Baru Teknisi...
Seragam Baru Teknisi Suzuki: Bukan Sekadar Ganti Baju, Tapi Revolusi Layanan Purna Jual!
1 hari yang lalu
Infografis
Mobil Tabrak Kerumunan...
Mobil Tabrak Kerumunan Orang di AS, 10 Warga Tewas dan 30 Terluka
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved