Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil Online dengan Aplikasi

Senin, 18 Juli 2022 - 14:00 WIB
loading...
Cara Bayar Pajak Motor...
Cara bayar pajak motor dan mobil online bisa dilakukan melakui aplikasi Samsat Online Nasional. Foto/IST
A A A
JAKARTA - Cara bayar pajak motor dan mobil online dengan mengunakan aplikasi jauh lebih praktis dibanding metode konvensional. Jadi pembayar pajak tidak perlu jauh-jauh atau kerepotan datangke Samsat.

Pasalnya, saat ini terdapat aplikasi yang bisa membantu dalam proses pembayaran kendaraan.Tim Pembina Samsat Nasional telah mengembangkan aplikasi ini untuk bayar pajak kendaraan bermotor. Meskipun bisa juga melakukan pembayaran via atm, namun menggunakan aplikasi ini jauh lebih praktis.

Aplikasi itu tentunya sangat membantu bagi seorang yang sibuk dan memiliki aktivitas padat sehingga tidak punya waktu untuk membayar ke Samsat. Apalagi saat ini telat membayar pajak akan dikenakan sanksi berupa denda.

Aplikasi yang bisa digunakan untuk melakukan pembayaran pajak motor dan mobil secara daring adalah Samsat Online Nasional. Selain bisa melakukan pembayaran, aplikasi itu juga bisa melakukan pengesahan tahunan secara online Pajak Kendaraan Bermotor, PNBP Pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).



Nah, penasaran cara menggunakannya? Yuk, cermati langkah-langkah berikut ini:

- Download dan instal aplikasi Samsat Online Nasional di smartphone melalui Google Play Store.

- Buka aplikasi dan pilih Mulai.

- Setelah itu, pilih menu Pendaftaran

- Lalu, klik Setuju jika sepakat dengan Terms and Conditions.

- Isilah data-data, mulai dari NRKB/No. Polisi, NIK/No. KTP, No. Rangka, No. Ponsel, dan e-mail.

- Klik Lanjutkan.

- Bila ditemukan, hasilnya akan terlampir di layar info data kendaraan.

- Kode bayar ini hanya berlaku selama 2 jam dari proses pendaftaran. Apabila telah melewati batas waktu maka harus mengulang prosesnya.

- Klik Setuju untuk melanjutkan proses pembayaran.

- Salinlah Kode supaya memudahkan proses pembayaran nantinya.

Itulah cara bayar pajak motor dan mobil online yang bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun. Bayarlah tepat waktu dan jangan sampai telat bayar jika tak ingin terkena denda.



Selain cara membayar, ada juga informasi tentang cara bayar pajak motor dan mobil online yang harus diketahui. Di antaranya sebagai berikut :

- Data dalam aplikasi ini hanya akan muncul apabila NIK pemilik kendaraan tidak sedang terblokir, baik karena masalah pidana maupun perdata.

- Pembayaran pajak melalui aplikasi Samsat Online Nasional hanya bisa dilakukan untuk perpanjangan STNK tahunan dengan keterlambatan pembayaran pajak tidak lebih dari setahun. Bila lebih dari itu maka harus mengunjungi samsat pusat.

- Pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ melalui aplikasi aplikasi Samsat Online Nasional bisa dilakukan 3 bulan sebelum tanggal jatuh tempo.

- Bila alamat wajib pajak maupun alamat domisili tidak sesuai dengan alamat yang tertera di STNK, lakukanlah konfirmasi ke call center Samsat setempat terkait dengan pengiriman TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK.

- Setelah diterima, tempelkan stiker pengesahan STNK pada kolom pengesahan STNK sesuai tahun pengesahan.
(wsb)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1622 seconds (0.1#10.140)