Inilah Syarat dan Langkah Pemutihan Pajak Kendaraan, Wajib Diketahui

Kamis, 04 Agustus 2022 - 12:21 WIB
loading...
Inilah Syarat dan Langkah...
Pemutihan pajak kendaraan kembali diberlakukan di sejumlah wilayah Indonesia. Foto DOK SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemutihan pajak kendaraan kembali diberlakukan di sejumlah wilayah Indonesia. Sekadar informasi, pemutihan pajak kendaraan ini merupakan program pemerintah daerah untuk meringankan beban denda bagi wajib pajak yang telat membayar pajak kendaraannya.

Pada dasarnya, pajak kendaraan wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan. Hanya saja, terkadang ada sebagian orang yang terlupa atau sengaja tidak membayar besaran pajak dikenakan.

Baca juga : Pemprov DKI Berikan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Hapus Sanksi

Program pemutihan pajak ini menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajaknya. Dengan program ini, pengendara akan terbebas dari denda yang seharusnya dibayarkan akibat keterlambatan pembayaran.

Dari sekian daerah yang menyelenggarakan program ini, salah satu diantaranya adalah provinsi Jawa Barat. Pemutihan pajak kendaraan diselenggarakan sejak 1 Juli hingga 31 Agustus 2022 mendatang.

Lantas, syarat apa sajakah yang diperlukan untuk bisa mengikuti program ini?. Dilansir dari situs Bapenda Jabar, berikut syarat dan langkah pemutihan pajak kendaraan :

1. Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan

-STNK Asli
-E-KTP Asli
-SKKP/SKPD Terakhir
-BPKB Asli (Khusus wilayah Polda Metro Jaya atau khusus pembayaran pajak 5 tahunan/ganti plat nomor)
-Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili pemilik kendaraan (khusus pembayaran pajak 5 tahunan/ganti plat nomor)
-Bukti hasil cek fisik kendaraan (khusus pembayaran pajak 5 tahunan/ganti plat nomor)

Baca juga : Ini Daftar Biaya Pajak Pelat Nomor Cantik Kendaraan

2. Langkah Pemutihan Pajak Kendaraan

-Pertama, pemilik kendaraan wajib mempersiapkan terlebih dahulu dokumen persyaratan yang tertera di atas.
-Setelah itu, silahkan datang ke Samsat. Lalu, kunjungi loket pendaftaran dan dapatkan formulirnya.
-Selanjutnya, Anda diharuskan untuk melakukan cek fisik kendaraan terlebih dahulu (khusus pajak 5 tahunan atau ganti plat).
-Lanjut, datangi loket progresif untuk melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor.
-Kemudian, serahkan semua kelengkapan persyaratannya di loket pendaftaran.
-Setelahnya, petugas akan menetapkan besaran pajak dan SWDKLLJ dan menetapkan besaran PNBP STNK dan TNKB(khusus pajak 5 tahunan/ganti plat) melalui pencetakan NPPKB.
-Berikutnya, lakukan pembayaran di loket yang disediakan.
-Terakhir, silahkan ambil SKPD/SKKP yang diregister serta STNK (khusus pajak 5 tahunan) atau STNK yang telah disahkan (daftar ulang tahunan) di loket penyerahan.
-Selesai.

Demikian ulasan mengenai syarat dan langkah pemutihan pajak kendaraan. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan Anda.
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bisa Perpanjang SIM...
Bisa Perpanjang SIM dan STNK, ACC Carnival Hadir di Samarinda
Ford Desak Inggris Mengikuti...
Ford Desak Inggris Mengikuti Eropa Melonggarkan Aturan Emisi Kendaraan
Pertahankan 4 Sertifikasi...
Pertahankan 4 Sertifikasi ISO, MPMRent Komitmen Jadi Rental Terbaik bagi Perusahaan
Gran Max: Solusi Cerdas...
Gran Max: Solusi Cerdas untuk Mendukung Kesuksesan Bisnis Anda
Jadwal Pemutihan Pajak...
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2025
Berapa Km Isi Bensin...
Berapa Km Isi Bensin 1 Liter? Ini Cara Hitungnya
Pusat Studi Kepolisian...
Pusat Studi Kepolisian ULM Inisiasi Deklarasi Bersama Anti-ODOL di Kalsel
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Rekomendasi
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
RCTI Hadirkan Sinetron...
RCTI Hadirkan Sinetron Komedi Komunal Terbaru Tobat Jatuh Cinta, Kisah Empat Janda di Kampung Sindang Barang!
Berita Terkini
Mengapa Proyek Tank...
Mengapa Proyek Tank MGCS Eropa Berisiko Gagal?
Dorong Ekosistem EV,...
Dorong Ekosistem EV, Wuling Berkolaborasi dengan Grab
Harga BBM Naik, Gunakan...
Harga BBM Naik, Gunakan iCAR V23 hanya Rp38 Ribu Seminggu
Apple Gandeng Intel...
Apple Gandeng Intel Bikin Chip di AS: Apa Dampaknya buat Konsumen?
Test Drive Leapmotor...
Test Drive Leapmotor B10 JakartaBandung: Pintar, Nyaman, tapi Ada Catatannya
Kawasaki Bikin Skutik?...
Kawasaki Bikin Skutik? Tiga Kejutan dari Booth PRJ 2026
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved