Inilah Syarat dan Langkah Pemutihan Pajak Kendaraan, Wajib Diketahui

Kamis, 04 Agustus 2022 - 12:21 WIB
loading...
Inilah Syarat dan Langkah...
Pemutihan pajak kendaraan kembali diberlakukan di sejumlah wilayah Indonesia. Foto DOK SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemutihan pajak kendaraan kembali diberlakukan di sejumlah wilayah Indonesia. Sekadar informasi, pemutihan pajak kendaraan ini merupakan program pemerintah daerah untuk meringankan beban denda bagi wajib pajak yang telat membayar pajak kendaraannya.

Pada dasarnya, pajak kendaraan wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan. Hanya saja, terkadang ada sebagian orang yang terlupa atau sengaja tidak membayar besaran pajak dikenakan.

Baca juga : Pemprov DKI Berikan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Hapus Sanksi

Program pemutihan pajak ini menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajaknya. Dengan program ini, pengendara akan terbebas dari denda yang seharusnya dibayarkan akibat keterlambatan pembayaran.

Dari sekian daerah yang menyelenggarakan program ini, salah satu diantaranya adalah provinsi Jawa Barat. Pemutihan pajak kendaraan diselenggarakan sejak 1 Juli hingga 31 Agustus 2022 mendatang.

Lantas, syarat apa sajakah yang diperlukan untuk bisa mengikuti program ini?. Dilansir dari situs Bapenda Jabar, berikut syarat dan langkah pemutihan pajak kendaraan :

1. Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan

-STNK Asli
-E-KTP Asli
-SKKP/SKPD Terakhir
-BPKB Asli (Khusus wilayah Polda Metro Jaya atau khusus pembayaran pajak 5 tahunan/ganti plat nomor)
-Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili pemilik kendaraan (khusus pembayaran pajak 5 tahunan/ganti plat nomor)
-Bukti hasil cek fisik kendaraan (khusus pembayaran pajak 5 tahunan/ganti plat nomor)

Baca juga : Ini Daftar Biaya Pajak Pelat Nomor Cantik Kendaraan

2. Langkah Pemutihan Pajak Kendaraan

-Pertama, pemilik kendaraan wajib mempersiapkan terlebih dahulu dokumen persyaratan yang tertera di atas.
-Setelah itu, silahkan datang ke Samsat. Lalu, kunjungi loket pendaftaran dan dapatkan formulirnya.
-Selanjutnya, Anda diharuskan untuk melakukan cek fisik kendaraan terlebih dahulu (khusus pajak 5 tahunan atau ganti plat).
-Lanjut, datangi loket progresif untuk melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor.
-Kemudian, serahkan semua kelengkapan persyaratannya di loket pendaftaran.
-Setelahnya, petugas akan menetapkan besaran pajak dan SWDKLLJ dan menetapkan besaran PNBP STNK dan TNKB(khusus pajak 5 tahunan/ganti plat) melalui pencetakan NPPKB.
-Berikutnya, lakukan pembayaran di loket yang disediakan.
-Terakhir, silahkan ambil SKPD/SKKP yang diregister serta STNK (khusus pajak 5 tahunan) atau STNK yang telah disahkan (daftar ulang tahunan) di loket penyerahan.
-Selesai.

Demikian ulasan mengenai syarat dan langkah pemutihan pajak kendaraan. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan Anda.
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
10 Provinsi Gelar Pemutihan...
10 Provinsi Gelar Pemutihan pajak Kendaraan pada Tahun 2025
Daftar Biaya Pajak Suzuki...
Daftar Biaya Pajak Suzuki Grand Vitara Semua Tahun, Simak di Sini
Penyebab Motor Mati...
Penyebab Motor Mati saat Digas dan Cara Mengatasinya
Opsen Pajak: Ancaman...
Opsen Pajak: Ancaman Bagi Industri Otomotif di Tahun 2025?
P2 Tiger: Kendaraan...
P2 Tiger: Kendaraan Lapis Baja Canggih Made in Tangerang, Hasil Kolaborasi dengan Texelis
Siap Diproduksi, Fantic...
Siap Diproduksi, Fantic Imola dan Stealth Tampilkan di EICMA 2024
Biaya Pajak Toyota Raize...
Biaya Pajak Toyota Raize per Tahun? Begini Cara Hitungnya
Minat Beli Honda Civic...
Minat Beli Honda Civic Turbo, Segini Biaya Bayar Pajaknya
Biaya Pajak Honda Accord...
Biaya Pajak Honda Accord Berdasarkan Model dan Tahun Pembuatannya
Rekomendasi
Hasil Timnas Indonesia...
Hasil Timnas Indonesia U-17 vs Korea Selatan U-17: Mierza Buang Peluang Emas, Babak Pertama 0-0
Wartawan Ditemukan Tewas...
Wartawan Ditemukan Tewas di Hotel Kebon Jeruk, Wajah dan Badannya Lebam
Identitas Sekeluarga...
Identitas Sekeluarga Tewas Tertimbun Longsor di Cangar Mojokerto
Pantau Arus Balik Lebaran,...
Pantau Arus Balik Lebaran, Budi Gunawan Ziarah ke Makam Bung Karno
Batas Waktu Berakhir...
Batas Waktu Berakhir Besok! TikTok Belum Laku Terjual
Benarkah Mengonsumsi...
Benarkah Mengonsumsi Telur Bisa Menyebabkan Kanker Payudara?
Berita Terkini
Industri Otomotif Bakal...
Industri Otomotif Bakal Sekarat, Ini Risiko yang Mengintai AS Terkait Tarif Impor
3 jam yang lalu
Tarif Impor Baru AS...
Tarif Impor Baru AS Diberlakukan, Hyundai Menang Telak
5 jam yang lalu
Ducati Desmo450 MX Mesin...
Ducati Desmo450 MX Mesin 1 Silender 449cc dengan Bobot Ringan
7 jam yang lalu
Tarif Impor Baru AS...
Tarif Impor Baru AS Bakal Kubur Niat Orang Beli Mobil Baru
8 jam yang lalu
BYD Salip Tesla di Eropa,...
BYD Salip Tesla di Eropa, Penjualan di Q1 2025 Naik 60 Persen
9 jam yang lalu
Toyota GR Supra Final...
Toyota GR Supra Final Edition Bakal Jadi Model Perpisahan
10 jam yang lalu
Infografis
Mitos dan Fakta Daging...
Mitos dan Fakta Daging Kambing yang Perlu Diketahui
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved