Asyik, Ini Syarat Bea Balik Nama Kendaraan agar Bisa Diwakilkan
Rabu, 31 Agustus 2022 - 11:44 WIB
loading...
A
A
A
Nah, sebelum Anda benar-benar mewakili proses balik nama kendaraan bekas telah Anda beli, cermati syarat-syarat balik nama kendaraan yang diwakilkan di bawah ini:
- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Kwitansi pembelian motor bermaterai
- Faktur asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Kwitansi pembelian motor bermaterai
- Faktur asli dan fotokopi
Lihat Juga :