Asyik, Ini Syarat Bea Balik Nama Kendaraan agar Bisa Diwakilkan

Rabu, 31 Agustus 2022 - 11:44 WIB
loading...
Asyik, Ini Syarat Bea...
Syarat Bea Balik Nama Kendaraan agar Bisa Diwakilkan perlu dicermati agar memudahkan Anda di kemudian hari. Foto/IST
A A A
JAKARTA - Asyik, ini syarat bea balik nama kendaraan agar bisa diwakilkan. Yuk cermati buat mereka yang tidak punya waktu luang. Saat ini bea balik nama kendaraan memang sangat perlu dilakukan buat mereka yang telah melakukan pembelian kendaraan bermotor dalam kondisi bekas. Baik itu kendaraan bermotor roda dua dan roda empat.

Proses balik nama kendaraan perlu dilakukan justru untuk memudahkan dalam urusan pembayaran pajak. Pasalnya, salah satu syarat wajib dalam pengurusan perpajakan kendaraan bermotor adalah dilampirkannya Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan, selain STNK dan BPKB kendaraan terkait.

Sayangnya masih banyak orang yang melihat proses balik nama kendaraan sangat merepotkan. Alhasil mereka kerap menunda proses administrasi yang penting itu.

Padahal jika memang tidak ingin repot dan tak punya banyak waktu, proses balik nama kendaraan justru bisa diwakilkan. Syaratnya bahkan sangat mudah yakni membawa surat kuasa bermeterai dan juga KTP pemilik kendaraan,” kata Herlina.

Baca juga : Spesifikasi Yamaha RX King Reborn yang Penuh dengan Tantangan

Namun perlu diketahui, ada proses lain jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan bekas yang Anda beli sudah diblokir oleh pemilik awal. Artinya Anda perlu lebih dulu membukanya dan kemudian melanjutkan dengan proses balik nama. Tentu saja proses itu akan dikenakan sanksi administratif atau denda.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bisa Perpanjang SIM...
Bisa Perpanjang SIM dan STNK, ACC Carnival Hadir di Samarinda
Mudik Aman dan Nyaman?...
Mudik Aman dan Nyaman? Ini Tips Bridgestone Indonesia untuk Kendaraan Hybrid
Ford Desak Inggris Mengikuti...
Ford Desak Inggris Mengikuti Eropa Melonggarkan Aturan Emisi Kendaraan
Awas Aquaplaning! Jangan...
Awas Aquaplaning! Jangan Nekat Terabas Hujan, Cek Komponen Vital Mobil Ini atau Nyawa Taruhannya!
Pertahankan 4 Sertifikasi...
Pertahankan 4 Sertifikasi ISO, MPMRent Komitmen Jadi Rental Terbaik bagi Perusahaan
Yakin Balik Nama Motor...
Yakin Balik Nama Motor Gratis? Awas, Ternyata Masih Ada 5 Biaya Ini yang Wajib Anda Bayar
Libur Panjang Iduladha...
Libur Panjang Iduladha Berakhir, 199 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabotabek
Tak Perlu Ajukan Permohonan,...
Tak Perlu Ajukan Permohonan, Denda PKB dan BBNKB Dihapus Otomatis hingga 31 Agustus
BRI Hadirkan Promo Spesial...
BRI Hadirkan Promo Spesial KKB The Elite, Bawa Pulang Kendaraan Impian dengan Banyak Keuntungan
Rekomendasi
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Bagikan Pangan Gratis untuk Warga Duri Kepa
SpaceX Siap Luncurkan...
SpaceX Siap Luncurkan Pusat Data AI di Orbit Paling Cepat Tahun 2027
Canangkan Sensus Ekonomi...
Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Sulawesi Selatan, Kepala BPS RI Gaungkan Rumus TIR
Berita Terkini
Yamaha MX King 150 Prima...
Yamaha MX King 150 Prima Pramac Livery Meluncur di PRJ 2026
Mengapa The All-New...
Mengapa The All-New Lexus ES Bawa Evolusi Sedan Mewah Listrik ke Indonesia?
Tata Diam-diam Gunakan...
Tata Diam-diam Gunakan Platform Freelander dan Teknologi Chery untuk Mobil Premium
Mengapa Seres E5 Plus...
Mengapa Seres E5 Plus Jadi Ancaman Baru di Kelas SUV PHEV 7-Seater Indonesia?
Wang Chuanfu Yakin 5...
Wang Chuanfu Yakin 5 Tahun Lagi BYD Akan Jadi Penguasa Pasar Otomotif
DUNLOP Hadirkan SmartCare...
DUNLOP Hadirkan SmartCare Warranty, Solusi Tenang Pengguna Ban BLUE RESPONSE TG
Infografis
3 Produsen Oplos 5 Merek...
3 Produsen Oplos 5 Merek Beras Premium, Ini Nama-namanya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved