Podcast Aksi Nyata : Jangan Sembarangan! Ini Jenis Modifikasi Kendaraan Bermotor yang Melanggar Hukum
Senin, 05 September 2022 - 20:20 WIB
loading...
A
A
A

Kerangka kendaraan merupakan kerangka internal yang menjadi dasar produksi sebuah kendaraan, sebagai penunjang bagian-bagian lainnya meliputi mesin atau alat elektronik yang terdapat pada kendaraan bermotor yang merupakan desain resmi dari pabrik.
“Jadi kalau kita lihat ada beberapa yang pasti ya menurut aturan hukum kita sudah tau yang namanya merubah rangka, susunan rangka, susunan nomor seri itu nggak boleh,” ujar Arvin, dalam Podcast Aksi Nyata , yang disiarkan langsung melalui Instagram @partaiperindo, Senin, (5/9/2022).
“Terus plat nomor, mungkin udah sering ya. Bukan dipalsukan, tapi tulisannya seolah-olah nama. Sebenarnya boleh, cuma masalahnya kita kan nggak boleh bikin jadi kayak huruf. Jadi seolah-olah kayak jadi tulisan nama,” lanjutnya.
Modifikasi kendaraan bermotor yang melanggar hukum selanjutnya yakni adalah mengubah warna kendaraan. Arvin menjelaskan, mengubah warna kendaraan, baik sebagian atau seluruhnya dengan menggunakan stiker maupun cat termasuk dalam kategori perubahan identitas fisik kendaraan bermotor.
Menurutnya, warna dasar fisik mobil dengan keterangan warna kendaraan bermotor pada STNK tidak boleh berbeda. Dengan mata lain, mengubah warna cat dasar sehingga berbeda dengan fisik warna kendaraan yang tercantum dalam STNK merupakan pelanggaran hukum jika kendaraan tersebut tidak diregistrasi dan diidentifikasi ulang atas kendaraan tersebut.
Baca juga : Mobil Listrik Rp2,3 Miliar Ini Dijadikan Mobil Polisi di Swiss
Lihat Juga :