Podcast Aksi Nyata : Jangan Sembarangan! Ini Jenis Modifikasi Kendaraan Bermotor yang Melanggar Hukum

Senin, 05 September 2022 - 20:20 WIB
loading...
Podcast Aksi Nyata : Jangan Sembarangan! Ini Jenis Modifikasi Kendaraan Bermotor yang Melanggar Hukum
Modifikssi kendasraan bermotor tidak boleh sembarang dan melanggar hukum. Foto/Screen Capture YouTube Partai Perindo
A A A
JAKARTA - Maraknya modifikasi kendaraan bermotor memiliki dampak negatif jika kurangnya pemahaman dari masyarakat, yang dapat membahayakan pengendara di jalan raya.

Saat ini, modifikasi kendaraan bermotor tak hanya dilakukan oleh anak remaja. Orang-orang dewasa juga mulai banyak tertarik untuk melakukan modifikasi kendaraan bermotor. Terutama, bagi yang tergabung dalam organisasi kendaraan bermotor, baik yang resmi maupun tidak resmi.

Proses modifikasi khusus dari yang ringan hingga yang benar-benar merubah hampir semua tampilan pada sepeda motor bukan merupakan suatu fenomena yang tabu yang terjadi dewasa ini.

Tujuan dilakukan modifikasi adalah ada yang hanya untuk sekedar hobi atau keinginan untuk mengikuti perkembangan di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka.

Namun, modifikasi kendaraan bermotor sebenarnya tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena terdapat regulasi yang mengatur pelaksanannya. Apa saja itu? Berikut ulasannya.

Owner bengkel spesialis modifikasi, Arvin Arshad mengatakan, salah satu modifikasi kendaraan bermotor yang melanggar hukum yakni merubah kerangka kendaraan.



Podcast Aksi Nyata : Jangan Sembarangan! Ini Jenis Modifikasi Kendaraan Bermotor yang Melanggar Hukum


Kerangka kendaraan merupakan kerangka internal yang menjadi dasar produksi sebuah kendaraan, sebagai penunjang bagian-bagian lainnya meliputi mesin atau alat elektronik yang terdapat pada kendaraan bermotor yang merupakan desain resmi dari pabrik.

“Jadi kalau kita lihat ada beberapa yang pasti ya menurut aturan hukum kita sudah tau yang namanya merubah rangka, susunan rangka, susunan nomor seri itu nggak boleh,” ujar Arvin, dalam Podcast Aksi Nyata , yang disiarkan langsung melalui Instagram @partaiperindo, Senin, (5/9/2022).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1871 seconds (0.1#10.140)