8 Prosedur Bayar Pajak STNK Beda Kota, Berikut Tahapannya

Selasa, 06 September 2022 - 14:37 WIB
loading...
8 Prosedur Bayar Pajak STNK Beda Kota, Berikut Tahapannya
8 Prosedur Bayar Pajak STNK Beda Kota. FOTO/ IST
A A A
JAKARTA - Prosedur bayar pajak STNK beda kota bisa kita lakukan sendiri tanpa harus ke biro jasa. Hal itu bisa dilakukan sendiri asal tahu tahapannya sebelum mendatangi kantor Samsat.

Melakukan pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah menjadi kewajiban setiap warga. Dahulu, pembayaran hanya bisa dilakukan di kota yang tertera di STNK saja.



Berbeda dengan kini, masyarakat sudah bisa melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta pajak 5 (lima) tahunan di kota mana saja, dengan tata cara yang mudah.

Seiring dengan kemajuan teknologi, warga juga dapat membayar pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi Samsat Online Nasional, yang dapat di unduh di Play Store atau App Store.

Sebelum membayar pajak STNK, Anda perlu mengetahui perkiraan biaya pajak sebab biaya untuk setiap jenis kendaraan bermotor berbeda-beda. Semua tergantung dengan nilai jual dan aturan lainnya, berikut perhitungan pajak, biaya, serta denda:

1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), pajak jenis ini dikenakan biaya sebesar 10% dari harga kendaraan baru, sedangkan untuk kendaraan bekas akan dikenakan biaya dua pertiga PKB.

2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak jenis ini dikenakan biaya 1,5% dari nilai jual kendaraan, sehingga biaya akan terus menurun setiap tahunnya akibat penyusutan harga jual kendaraan.

3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), pajak jenis ini memiliki aturannya tersendiri.

4. Biaya Administrasi, biaya ini tidak akan dikenakan pada kendaraan baru, namun nantinya akan dikenakan biaya ganti pelat nomor setiap 5 tahun sekali, atau saat balik nama pada STNK dan BPKB.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1989 seconds (0.1#10.140)