8 Prosedur Bayar Pajak STNK Beda Kota, Berikut Tahapannya

Selasa, 06 September 2022 - 14:37 WIB
loading...
A A A
5. Denda Pajak Kendaraan Bermotor, denda jenis ini akan dikenakan jika STNK Anda terlambat diperpanjang atau sudah lewat masa berlakunya, nantinya pun Anda akan dikenakan denda PKB serta denda SWDKLLJ. Nominal denda tersebut pun tergantung dengan keterlambatan, begini perhitungannya:

a. Denda PKB sebesar 25% per tahun
- Terlambat 3 bulan = PKB × 25% × 3/12
- Terlambat 6 bulan = PKB × 25% × 6/12

b. Denda SWDKLLJ untuk roda dua akan dikenakan biaya sebesar Rp32.000, sedangkan untuk roda 4 akan dikenakan biaya Rp100.000.

Namun biaya di atas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti aturan pemerintah. Ada pula, beberapa syarat dokumen yang perlu dilengkapi dan dipenuhi dalam proses pembayaran pajak STNK, berikut dokumennya:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang asli dan sudah difotokopi,

2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yang asli dan sudah difotokopi, serta

3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), yang asli dan sudah difotokopi.

Berikutnya, Anda perlu datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), baik itu Samsat outlet, Samsat drive thru, Samsat corner, maupun Samsat Keliling yang sudah tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Ikuti prosedur di bawah ini untuk melakukan pembayaran pajak STNK di Samsat, meski berada di kota berbeda dengan kota yang tertera di STNK atau BPKB

1. Mendaftarkan pembayaran pajak STNK di loket pendaftaran, nantinya akan diberi formulir pembayaran pajak STNK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cara Cek Mobil dan Motor...
Cara Cek Mobil dan Motor Anda Kena Tilang Elektronik atau Tidak?
Jadwal Pemutihan Pajak...
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2025
Pajak Mobil Jeep Rubicon...
Pajak Mobil Jeep Rubicon Setiap Tahun yang Perlu Diketahui
Cara Bayar Pajak Mobil...
Cara Bayar Pajak Mobil Beda Provinsi Tanpa Harus Pakai Biro Jasa
Daftar Biaya Pajak Toyota...
Daftar Biaya Pajak Toyota Camry Berdasarkan Tahun Pembuatan
Cara Bayar Pajak STNK...
Cara Bayar Pajak STNK secara Online 2025
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Tak Perlu Ajukan Permohonan,...
Tak Perlu Ajukan Permohonan, Denda PKB dan BBNKB Dihapus Otomatis hingga 31 Agustus
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
Rekomendasi
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Trump: AS dan Iran Teken...
Trump: AS dan Iran Teken Kesepakatan Hari Ini, Selat Hormuz Akan Dibuka untuk Semua
Berita Terkini
Ferrari Dicemooh, BMW...
Ferrari Dicemooh, BMW Dipuja: Menguak Rahasia Sangar M Concept Neue Klasse!
Jetour T1 Hadir Dua...
Jetour T1 Hadir Dua Rasa, Mana yang Lebih Layak Dibeli: ICE Rp388 Juta atau PHEV Rp538 Juta?
Adu Kuat SUV Pintar:...
Adu Kuat SUV Pintar: Jetour T1 Hybrid Tantang Dominasi Merek Jepang
PHEV Indonesia 2026:...
PHEV Indonesia 2026: Tahun Ketika BYD Memangkas Harga, Pasar Berlipat Ganda
Perbandingan 5 Varian...
Perbandingan 5 Varian BYD M6 DM: Mana yang Pas untuk Kebutuhan Anda?
BYD M6 DM Diklaim Irit...
BYD M6 DM Diklaim Irit 65 Km/Liter, Sudah Diuji 150 Km Nyaris Tanpa Minum Bensin
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved