8 Prosedur Bayar Pajak STNK Beda Kota, Berikut Tahapannya

Selasa, 06 September 2022 - 14:37 WIB
loading...
A A A
2. Mengisi formulir pembayaran pajak sesuai data pada BPKB dan STNK.

3. Melengkapi formulir dengan dokumen yang dibutuhkan.

4. Usai mengisi formulir dan melengkapi dokumen, serahkan berkas pembayaran pajak STNK ke loket penyerahan berkas.

5. Tunggu nama Anda atau nama yang tercantum pada STNK dipanggil, nantinya Anda akan diberikan slip pembayaran pajak STNK lengkap dengan penjelasan biaya pajak yang harus dibayar.

6. Setelah selesai membayar pajak, Anda akan diberikan bukti pelunasan pembayaran pajak, lalu serahkan bukti tersebut ke loket pengambilan STNK.

7. Tunggu kembali hingga nama Anda dipanggil, lalu Anda akan diberi STNK baru dengan masa yang sudah diperpanjang satu tahun ke depan.

8. Untuk proses pembayaran pajak STNK lima tahunan, serahkan bukti pembayaran pajak STNK tersebut ke loket pengambilan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk mengambil plat nomor baru.

Itulah prosedur pembayaran pajak STNK yang perlu Anda lakukan, bagaimana mudah bukan? Yuk, jadi warga negara yang bijak dengan membayar pajak.

MG/Afridha Khalila
(wbs)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2510 seconds (0.1#10.140)