Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Senin, 19 September 2022 - 17:46 WIB
loading...
A
A
A
Namun, perlu diketahui juga bahwa meski persentasenya sudah ditetapkan, masing-masing daerah memiliki kewenangan sendiri untuk menentukan besarannya. Sebagai contoh, besaran pajak progresif di DKI Jakarta yang didasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015 adalah sebagai berikut.
Kendaraan pertama dikenai pajak progresif 2%, kendaraan kedua dikenai pajak progresif 2,5%, kendaraan ketiga dikenai pajak progresif 3%, kepemilikan kendaraan keempat dikenakan pajak progresif 3,5%, kendaraan kelima akan dikenakan pajak progresif 4%, kendaraan ke-6 akan dikenai pajak progresif 4,5%, untuk kepemilikan kendaraan ke-7 akan dikenai pajak progresif 5%.
Besaran tersebut akan terus meningkat hingga kepemilikan kendaraan ke-17 dengan jumlah pajak progresif sebesar 10%. Lantas, bagaimana cara menghitung pajak progresif kendaraan bermotor dengan benar dan akurat?
Baca juga : Kemendagri Minta Daerah Hapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan
Dikutip dari laman Auto 2000, sebelumnya perlu diketahui bahwa dasar perhitungan pajak progresif memiliki dua subjek, yakni berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor yang sudah ditetapkan Dinas Pendapatan setempat, serta berdasarkan efek negatif atas pemakaian kendaraan yang berkenaan dengan tingkat kerusakan jalan raya.
Kendaraan pertama dikenai pajak progresif 2%, kendaraan kedua dikenai pajak progresif 2,5%, kendaraan ketiga dikenai pajak progresif 3%, kepemilikan kendaraan keempat dikenakan pajak progresif 3,5%, kendaraan kelima akan dikenakan pajak progresif 4%, kendaraan ke-6 akan dikenai pajak progresif 4,5%, untuk kepemilikan kendaraan ke-7 akan dikenai pajak progresif 5%.
Besaran tersebut akan terus meningkat hingga kepemilikan kendaraan ke-17 dengan jumlah pajak progresif sebesar 10%. Lantas, bagaimana cara menghitung pajak progresif kendaraan bermotor dengan benar dan akurat?
Baca juga : Kemendagri Minta Daerah Hapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan
Dikutip dari laman Auto 2000, sebelumnya perlu diketahui bahwa dasar perhitungan pajak progresif memiliki dua subjek, yakni berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor yang sudah ditetapkan Dinas Pendapatan setempat, serta berdasarkan efek negatif atas pemakaian kendaraan yang berkenaan dengan tingkat kerusakan jalan raya.
Lihat Juga :