Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Senin, 19 September 2022 - 17:46 WIB
loading...
A A A
Pada cara penghitungannya, Anda perlu mencari lebih dulu NJKB dengan rumus “NJKB= (PKB/2) x 100. Untuk nilai PKB sendiri bisa ditemukan di lembar STNK kendaraan terkait.

Setelah ketemu, kalikan nilai NJKB dengan pajak progresif sesuai ketentuan di atas. Kemudian, tinggal tambahkan dengan SWDKLLJ.

Jadi, dapat dipahami bahwa penghitungan pajak progresif kendaraan bermotor dengan mengalikan nilai NJKB dengan besaran pajak progresif, kemudian tinggal ditambahkan dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Demikian ulasan mengenai cara menghitung pajak progresif kendaraan bermotor. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan Anda.
(bim)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1397 seconds (0.1#10.140)