Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Senin, 19 September 2022 - 17:46 WIB
loading...
Begini Cara Menghitung...
Cara menghitung pajak progresif kendaraan bermotor bisa dilakukan dengan mudah. Foto DOK Ist
A A A
JAKARTA - Cara menghitung pajak progresif kendaraan bermotor bisa dilakukan dengan mudah. Dengan memahami ulasan ini, pemilik kendaraan tidak perlu bingung lagi dalam menghitung besaran pajak progresif kendaraan bermotor miliknya.

Untuk diketahui, pajak progresif sendiri merupakan pajak kendaraan bermotor yang dikenakan terhadap wajib pajak yang mempunyai kepemilikan lebih dari satu kendaraan.

Baca juga : Denda Progresif dan Mengancam

Dikutip dari laman Suzuki, aturan pajak progresif ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tarif pajak progresifnya sendiri terdapat pada pasal 6 undang-undang Nomor 28 tahun 2009.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa ketentuan tarif pajak progresif motor adalah kepemilikan kendaraan motor pertama di kenakan biaya pajak minimal 1% dan maksimal 2%. Sedangkan kepemilikan kendaraan motor kedua, ketiga, keempat dan seterusnya dikenakan biaya pajak progresif minimal 2% dan maksimal 10%.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bisa Perpanjang SIM...
Bisa Perpanjang SIM dan STNK, ACC Carnival Hadir di Samarinda
Ford Desak Inggris Mengikuti...
Ford Desak Inggris Mengikuti Eropa Melonggarkan Aturan Emisi Kendaraan
Pertahankan 4 Sertifikasi...
Pertahankan 4 Sertifikasi ISO, MPMRent Komitmen Jadi Rental Terbaik bagi Perusahaan
Mengapa Pajak Mobil...
Mengapa Pajak Mobil di Indonesia Tertinggi di Dunia? Ini Jawaban yang Mengejutkan Publik.
Era Pajak Motor Listrik...
Era Pajak Motor Listrik Seharga Secangkir Kopi Telah Tiba, Mulai Rp35 Ribu-Rp243 Ribu Setahun!
Pasar Mobil Terseok-seok,...
Pasar Mobil Terseok-seok, Suzuki Minta Pemerintah Daerah Tidak Terapkan Opsen Pajak
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Libur Panjang Iduladha...
Libur Panjang Iduladha Berakhir, 199 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabotabek
Rekomendasi
Defisit APBN Mei 2026...
Defisit APBN Mei 2026 Tembus Rp180,4 Triliun, Purbaya: Sangat Aman
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Shopee Campus Cup Diperpanjang!...
Shopee Campus Cup Diperpanjang! Waktunya All Out & Kumpulkan Poin untuk Bawa Kampus Kamu Jadi Juara!
Berita Terkini
Penggunaan AI Melesat...
Penggunaan AI Melesat Sebabkan Harga Mobil Naik Signifikan
Hobi Gila Aquaman Jason...
Hobi Gila Aquaman Jason Momoa: Bikin Mobil Klasik Jadi Listrik hingga Koleksi Harley Jadul
Mengapa Ferrari Nekat...
Mengapa Ferrari Nekat Bikin Mobil Listrik Saat Lamborghini dan Pagani Menolak Keras?
Audi Nuvolari Supercar...
Audi Nuvolari Supercar Hybrid V8 dengan 987 HP, Penerus Spiritual R8
BYD Umumkan Akan Jualan...
BYD Umumkan Akan Jualan Robot Humanoid lewat Dealer Mobil
Industri Otomotif China...
Industri Otomotif China Mulai Meninggalkan Masa Keemasan dan Memilih Perang AI
Infografis
6 Kendaraan Polisi yang...
6 Kendaraan Polisi yang Biasa Diterjunkan dalam Aksi Demo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved