Jangan Jadi Beban di Hari Lain, Ini Cara Hapus Data STNK yang Benar

Jum'at, 30 September 2022 - 10:08 WIB
loading...
Jangan Jadi Beban di Hari Lain, Ini Cara Hapus Data STNK yang Benar
Cara hapus data STNK memerlukan dokumen seperti STNK, BPKB dan surat pernyataan. Foto/IST
A A A
JAKARTA - Jangan jadi beban di hari lain, ini cara hapus data STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan yang benar. Cermati caranya agar tidak merugikan diri sendiri.

Saat ini masih banyak orang yang tidak menyadari dalam memiliki kendaraan yang sudah tidak berfungsi dan tidak dimiliki lagi. Baik itu tidak berfungsi akibat kecelakaan, rusak berat, dan kendaraan yang tidak dimiliki lagi karena jadi korban pencurian kendaraan bermotor .

Kebanyakan dari mereka justru tidak menindaklanjuti hal tersebut dengan mengajukan penghapusan data STNK. Padahal jika tidak dihapus segera maka kewajiban yang ada di kendaraan itu masih melekat. Salah satunya adalah kewajiban membayar pajak.



Lalu bagaimana caranya mengajukan permohonan penghapusan data STNK. Yuk cermati cara-caranya di bawah ini:

- Buat surat pernyataan untuk melakukan penghapusan data STNK

- Datangi lokasi Samsat terdekat

- Sertakan dokumen pendukung seperti BPKB dan STNK

- Seluruh data akan diproses oleh Samsat dan akan distempel untuk dilakukan penghapusan.

- Tunggu konfirmasi apabila penghapusan data berhasil dilakukan.



Perlu diketahui jika penghapusan data STNK telah disetujui maka Anda tidak akan bisa lagi mendaftarkan lagi kendaraan Anda. Jadi bijak dalam memutuskan sebelum mengajukan penghapusan data STNK.
(wsb)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7136 seconds (0.1#10.140)