Tilang Manual Bakal Dilarang, Peran ETLE Siap Dimaksimalkan
Sabtu, 22 Oktober 2022 - 17:03 WIB
loading...
Tilang manual bakal dilarang, sebagai gantinya Korlantas akan memaksimalkan ELTE. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tilang manual rencananya bakal dilarang dan akan digati dengan tilang elektronik alias ELTE.Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menegaskan mendapatkan instruksi dari Kapolri untuk tidak lagi melakukan tindang tilang manual. Itu tertera dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022.
Oleh karena itu, Dirgakkum menjelaskan dengan adanya Surat Telegram Kapolri yang merujuk dengan arahan Presiden RI Joko Widodo, maka Polantas Polri akan memaksimalkan penindakan hukum melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.
“Kami akan lebih memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT karena sesuai dengan program Kapolri. Kami sudah gelar ETLE di Indonesia sebanyak 280 lebih kamera statis, ditambah 800 lebih kamera mobile yang berbasis hand held kemudian ada 50 ETLE mobile yang menggunakan mobil bergerak,” kata Aan sepert dikutip dari laman NTMC Polri, Sabtu (22/10/2022).
Brigjen Pol Aan mengatakan instruksi tersebut juga harus dipahami dengan dua prinsip penegakan hukum terkait aturan berlalu lintas, yakni dengan projustitia dan non-yustisial.
Baca Juga : Arab Saudi Rambah Bisnis Mobil Listrik, Target Ekspor 150.000 Kendaraan pada 2026
Oleh karena itu, Dirgakkum menjelaskan dengan adanya Surat Telegram Kapolri yang merujuk dengan arahan Presiden RI Joko Widodo, maka Polantas Polri akan memaksimalkan penindakan hukum melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.
“Kami akan lebih memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT karena sesuai dengan program Kapolri. Kami sudah gelar ETLE di Indonesia sebanyak 280 lebih kamera statis, ditambah 800 lebih kamera mobile yang berbasis hand held kemudian ada 50 ETLE mobile yang menggunakan mobil bergerak,” kata Aan sepert dikutip dari laman NTMC Polri, Sabtu (22/10/2022).
Brigjen Pol Aan mengatakan instruksi tersebut juga harus dipahami dengan dua prinsip penegakan hukum terkait aturan berlalu lintas, yakni dengan projustitia dan non-yustisial.
Baca Juga : Arab Saudi Rambah Bisnis Mobil Listrik, Target Ekspor 150.000 Kendaraan pada 2026
Lihat Juga :