Lokasi SIM Keliling di Wilayah Jabodetabek Terlengkap, Senin 21 November 2022
Senin, 21 November 2022 - 08:24 WIB
loading...
A
A
A
Biaya perpanjangan SIM di SIM Keliling: Menurut PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
BACA JUGA: Kendaraan Listrik Kian Populer, Menhub Ingin Ada Standarisasi Baterai
Syarat yang harus disiapkan oleh pemohon SIM Keliling:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti cek kesehatan Bukti tes psikologi
BACA JUGA: Kendaraan Listrik Kian Populer, Menhub Ingin Ada Standarisasi Baterai
Syarat yang harus disiapkan oleh pemohon SIM Keliling:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti cek kesehatan Bukti tes psikologi
(dan)
Lihat Juga :