Jadwal SIM Keliling di Wilayah Jabodetabek Terlengkap, Jumat 25 November 2022

Jum'at, 25 November 2022 - 07:09 WIB
loading...
Jadwal SIM Keliling di Wilayah Jabodetabek Terlengkap, Jumat 25 November 2022
Jadwal dan lokasi SIM Keliling penting untuk diketahui bagi mereka yang ingin memperpanjang atau mengurus SIM. Foto: ist
A A A
JAKARTA - Jadwal dan lokasi SIM Keliling , Jumat 25 November 2022, di wilayah Jabodetabek , penting untuk diketahui. Sebab, akan mempermudah kegiatan masyarakat untuk memperpanjang SIM.

Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) memang tersedia melalui opsi SIM Keliling . SIM Keliling disediakan oleh kepolisian di sejumlah wilayah secara terbatas, dengan jam operasional yang sudah ditentukan sebelumnya.

Jam operasi SIM Keliling: mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB. Perpanjangan jenis SIM di SIM Keliling: SIM A dan SIM C.

Daftar wilayah pelayanan SIM Keliling di Jabodetabek, Jumat 25 November 2022 :

1. Jakarta Timur : Mall Grand Cakung (waktu operasional 08.00 – 12.00 WIB)
2. Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata (waktu operasional 08.00 – 12.00 WIB)
3. Jakarta Barat : LTC Glodok (waktu operasional 08.00 – 12.00 WIB)
4. Jakarta Barat : Mall Citraland (waktu operasional 08.00 – 12.00 WIB)
5. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng (waktu operasional 08.00 – 12.00 WIB)
6. Bekasi : Metropolitan Mall (waktu operasional 08.00 – 10.00 WIB)
7. Depok (Bojongsari) : Hyfresh Bojongsari (waktu operasional 07.00 – 12.00 WIB)
8. Depok (Margonda) : D’Mall (waktu operasional 07.00 – 12.00 WIB)
9. Tangerang Selatan: Bintaro Plaza dan ITC BSD (waktu operasional 07.00 – 12.00 WIB)
10. Bogor: Polsek Ciampea (waktu operasional 07.00 – 12.00 WIB)

Himbauan untuk melakukan perpanjangan setidaknya 14 hari sebelum habisnya masa berlaku SIM.

Biaya perpanjangan SIM di SIM Keliling: Menurut PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.



Syarat yang harus disiapkan oleh pemohon SIM Keliling:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti cek kesehatan Buktitespsikologi
(dan)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2452 seconds (0.1#10.140)