Produksi Kendaraan Listrik Indonesia Ditarget 4 Juta Unit di 2035, Sekarang Cuma 30 Ribuan

Sabtu, 10 Desember 2022 - 22:39 WIB
loading...
Produksi Kendaraan Listrik...
Selama 13 tahun kedepan, Indonesia menargetkan akan mendorong prodiksi kendaraan listrik. Foto: ist
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia agaknya sangat serius terhadap elektrifikasi . Targetnya pada 2035 atau 13 tahun lagi, produksi kendaraan listrik lokal mencapai 4 juta unit.

Saat ini, meski sudah cukup banyak digaungkan, tapi minat masyarakat terhadap kendaraan listrik belum terlalu tinggi.

Alasannya beragam, mulai kepercayaan terhadap merek, fitur, ketersediaan infrastruktur, kualitas, hingga harga.

Jumlah total volume penjualan wholesale mobil listrik jenis battery electric vehicle (BEV) di pasar domestik selama Januari-September 2022 hanya mencapai 3.801 unit (data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia/Gaikindo).

Produksi Kendaraan Listrik Indonesia Ditarget 4 Juta Unit di 2035, Sekarang Cuma 30 Ribuan

Touring motor listrik. Foto: dok Sindonews

Sementara, total jumlah penjualan motor listrik di Tanah air sepanjang Januari hingga September 2022 hanya 28 ribu unit (data Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia atau AISI).

Artinya, PR-nya masih sangat besar untuk mencapai angka 4 juta unit dalam 13 tahun. Tapi, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meyakini sejumlah regulasi yang dikeluarkan Kemenperin bisa mendorong pertumbuhan Kendaraan Bermotor Listrik Brbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia.

“Melalui ekosistem yang telah kami siapkan, diharapkan target produksi KBLBB pada 2035 mampu memproduksi 1 juta mobil (listrik). Sedangkan untuk kendaraan roda dua diharapkan Indonesia mampu memproduksi minimum 3,2 juta motor listrik,” kata Menperin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI seperti dilansir dalam kanal YouTube Komisi VII DPR RI.

Dikatakan Menperin, 1 juta unit mobil listrik yang beredar di jalan akan mengurangi 12,5 juta barel bahan bakar dan mengurangi 4,6 juta ton CO2.
Sedangkan 3,2 unit motor listrik akan mengurangi pemaikaian 4 juta barel bahan bakar dan 1,4 juta ton CO2.

Sejumlah regulasi dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenperin adalah Permenperin Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengembangan Industri Kendaraan Bermotor Emisi Karbon Rendah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1537 seconds (0.1#10.140)