Produksi Kendaraan Listrik Indonesia Ditarget 4 Juta Unit di 2035, Sekarang Cuma 30 Ribuan
Sabtu, 10 Desember 2022 - 22:39 WIB
loading...
A
A
A
Artinya, PR-nya masih sangat besar untuk mencapai angka 4 juta unit dalam 13 tahun. Tapi, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meyakini sejumlah regulasi yang dikeluarkan Kemenperin bisa mendorong pertumbuhan Kendaraan Bermotor Listrik Brbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia.
“Melalui ekosistem yang telah kami siapkan, diharapkan target produksi KBLBB pada 2035 mampu memproduksi 1 juta mobil (listrik). Sedangkan untuk kendaraan roda dua diharapkan Indonesia mampu memproduksi minimum 3,2 juta motor listrik,” kata Menperin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI seperti dilansir dalam kanal YouTube Komisi VII DPR RI.
Dikatakan Menperin, 1 juta unit mobil listrik yang beredar di jalan akan mengurangi 12,5 juta barel bahan bakar dan mengurangi 4,6 juta ton CO2.
Sedangkan 3,2 unit motor listrik akan mengurangi pemaikaian 4 juta barel bahan bakar dan 1,4 juta ton CO2.
Sejumlah regulasi dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenperin adalah Permenperin Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengembangan Industri Kendaraan Bermotor Emisi Karbon Rendah.
Lalu ada Permenperin Nomor 6 Tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Dalam Negeri Listrik Berbasis Baterai.
Terakhir ada Permenperin Nomor 28 Tahun 2020 dan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap.
“Melalui ekosistem yang telah kami siapkan, diharapkan target produksi KBLBB pada 2035 mampu memproduksi 1 juta mobil (listrik). Sedangkan untuk kendaraan roda dua diharapkan Indonesia mampu memproduksi minimum 3,2 juta motor listrik,” kata Menperin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI seperti dilansir dalam kanal YouTube Komisi VII DPR RI.
Dikatakan Menperin, 1 juta unit mobil listrik yang beredar di jalan akan mengurangi 12,5 juta barel bahan bakar dan mengurangi 4,6 juta ton CO2.
Sedangkan 3,2 unit motor listrik akan mengurangi pemaikaian 4 juta barel bahan bakar dan 1,4 juta ton CO2.
Sejumlah regulasi dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenperin adalah Permenperin Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengembangan Industri Kendaraan Bermotor Emisi Karbon Rendah.
Lalu ada Permenperin Nomor 6 Tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Dalam Negeri Listrik Berbasis Baterai.
Terakhir ada Permenperin Nomor 28 Tahun 2020 dan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap.
Lihat Juga :