Terbukti Curang, Volkswagen AG Diputus Bayar Denda

Rabu, 26 Oktober 2016 - 15:40 WIB
Terbukti Curang, Volkswagen AG Diputus Bayar Denda
Terbukti Curang, Volkswagen AG Diputus Bayar Denda
A A A
FLORIDA - Hakim Federal Amerika Serikat (AS) memutuskan Volkswagen AG terbukti bersalah telah menggunakan perangkat lunak untuk mencurangi uji emisi yang melibatkan 11 juta kendaraan. Atas kesalahan tersebut VW diwajibkan membayar denda.

Seperti dilansir dari Reuters, Rabu (26/10/2016), hakim federal mengharuskan Volkswagen AG membayar ganti rugi sebesar USD14,7 miliar (Rp191 triliun) dalam penyelesaian skandal mobil di Amerika.

Hakim Charles Breyer di San Francisco, California, menandatangani perintah Selasa (25/10) waktu setempat, yang memungkinkan pemilik 475 ribu mobil Volkswagen dan Audi yang dilengkapi mesin diesel di-recall mulai Selasa depan.

Persetujuan ini, yang oleh Hakim Breyer digambarkan sebagai “adil, beralasan, dan memadai,” merupakan perkembangan terakhir dalam skandal yang muncul ketika Volkswagen mengakui pada September 2015 telah melakukan kecurangan dalam uji emisinya.

Penyelesaian ini mensyaratkan produsen Jerman tersebut mengeluarkan USD10 miliar untuk program pembelian kembali dan ganti rugi pemilik. Volkswagen harus membelanjakan tambahan USD4,7 miliar untuk program ganti rugi emisi berlebihan dan proyek kendaraan bersih lain.

Skandal ini telah merugikan bisnis global produsen mobil tersebut dan menyebabkan pemecatan CEO-nya.

Seperi diketahui, pada September 2015, perusaahan pembuat mobil asal Jerman Volkswagen AG diketahui menggunakan perangkat lunak untuk mencurangi uji emisi di Amerika Serikat atas 11 juta kendaraan Volkswagen dan Audi bermesin diesel yang dipasarkan antara tahun 2009 dan 2015.

Perangkat lunak tersebut mendeteksi kondisi apakah kendaraan sedang menjalani uji emisi, lalu menyalakan panel elektronik untuk mengendalikan kinerja mesin dan perangkat kendali emisi sedemikian rupa sehingga emisi yang dikeluarkan berada dalam jangkauan batas aman.

Hal ini mengakibatkan mobil-mobil tersebut lolos uji EPA (United States Environmental Protection Agency). Sedangkan pada penggunaan sehari-hari perangkat kendali emisi tidak bekerja seperti saat uji emisi sehingga mobil keluaran tahun antara tahun 2009 dan 2015 tersebut mengeluarkan hingga 40 kali batas resmi Nitrogen Oksida (NOx).

Perusahaan ini memintamaaf atas kasus tersebut dan menghadapi tindakan pidana, penyelidikan serta tuntutan atas serangkaian kecurangan di beberapa negara.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5982 seconds (0.1#10.140)