KPPU Gelar Sidang Terakhir Dugaan Kartel Yamaha dan Honda

Senin, 09 Januari 2017 - 14:27 WIB
KPPU Gelar Sidang Terakhir Dugaan Kartel Yamaha dan Honda
KPPU Gelar Sidang Terakhir Dugaan Kartel Yamaha dan Honda
A A A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali panggil Honda dan Yamaha terkait dugaan kartel yang dilakukan keduanya. Sidang yang akan digelar hari ini, Senin (9/1/2016) merupakan sidang terakhir sebelum putusan dari KPPU.

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, Yamaha dan Honda diduga telah melakukan kesepakatan harga terhadap skuter matik (Skutik) 110 -125cc. Dugaan praktik kartel ini telah tercium oleh KPPU sejak 2015 lalu dimana KPPU telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan dua perusaahaan yang mendominasi pangsa pasar kendaraan roda dua di Indonesia.

Sebelumnya KPPU menerangkan sebenarnya biaya produksi untuk kendaraan bermotor roda dua jenis bebek dan skutik tidak terlalu tinggi, yaitu di kisaran Rp7,5 juta. Namun praktiknya, harga jual di pasaran untuk kedua jenis sepeda motor tersebut dapat melesat dua kali lipat menjadi Rp15 juta hingga Rp17 juta.

KPPU menganggap harga jual ideal sepeda motor yang dipatok produsen yaitu Rp12 juta per unit. Harga tersebut sudah termasuk marjin keuntungan 15%-20%.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7273 seconds (0.1#10.140)