Daihatsu Raih Importir MITA Terbaik Versi KPU Awards 2019
A
A
A
JAKARTA - PT Astra Daihatsu Motor meraih penghargaan bergengsi dari Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok pada ajang KPU Awards 2019 yang dilaksanakan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ke-12.
Acara ini dihadiri oleh Dirjen Bea & Cukai Heru Pambudi, Kepala KPU terdahulu : Agung Kuswandono, Kushari Supriyanto, Rahmat Subagio, Iyan Rubianto, Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta, R. Fadjar Doni Tjahjadi. Di ajang tahunan ini, Daihatsu dinobatkan sebagai Importir MITA terbaik & Nominasi Exportir MITA (Mitra Utama) terbaik.
Penghargaan MITA diberikan kepada perusahaan-perusahaan mitra KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bagi perusahaan yang patuh administrasi kepabeanan, seperti rutin memberikan laporan yang benar dan menyerahkan laporan tepat pada waktunya sesuai dengan ketentuan KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
“ Atas prestasi ini, kami mengucapkan terima kasih kepada KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok karena dipercaya sebagai peraih Importir Mitra Utama (MITA) terbaik. Kami percaya ke depannya persaingan akan semakin ketat, oleh karena itu Daihatsu berkomitmen terus meningkatkan kinerja proses ekspor-impor melalui sistem yang terintegrasi dan otomatis sehingga dapat meningkatkan akurasi data demi mendukung kerjasama yang semakin baik dengan pemerintah khususnya dengan KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok serta untuk menambah pendapatan Devisa negara,” ungkap Johan, Export – Import Division Head, PT Astra Daihatsu Motor.
Selain itu, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi perusahaan-perusahaan yang terpilih sebagai nominasi untuk mendapatkan apresiasi ini, seperti terpenuhinya Nilai Devisa, Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang sesuai persyaratan serta tingkat kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban kepabeanan Bea dan Cukai untuk kategori Exportir MITA. Sedangkan untuk kategori Importir MITA, dinilai dari jumlah kontribusi penerimaan negara, Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang memenuhi syarat, Dwelling time (waktu tinggal) yang singkat, serta tingkat kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban kepabeanan Bea dan Cukai.
Penghargaan ini merupakan yang kedua bagi Daihatsu setelah sebelumnya diraih pada tahun 2017 lalu. Melalui ajang ini, Daihatsu dinobatkan kembali sebagai perusahaan yang mendukung pemerintah dalam hal kebijakan ekspor-impor melalui beberapa kriteria yang ditetapkan KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. Selain itu, melalui kegiatan ini, Daihatsu ikut berkontribusi terhadap penerimaan negara sebagai perusahaan yang patuh dan taat pajak.
Penghargaan diserahkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok – Dwi Teguh Wibowo yang diwakili oleh Amin Tri Sodri sebagai kepala bidang BKLI kepada Johan, Export – Import Division Head PT Astra Daihatsu Motor dan menjadikan momen ini sebagai momen penting bagi Daihatsu untuk terus berkomitmen memacu kinerja terbaiknya dalam hal kepabeanan.
Acara ini dihadiri oleh Dirjen Bea & Cukai Heru Pambudi, Kepala KPU terdahulu : Agung Kuswandono, Kushari Supriyanto, Rahmat Subagio, Iyan Rubianto, Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta, R. Fadjar Doni Tjahjadi. Di ajang tahunan ini, Daihatsu dinobatkan sebagai Importir MITA terbaik & Nominasi Exportir MITA (Mitra Utama) terbaik.
Penghargaan MITA diberikan kepada perusahaan-perusahaan mitra KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bagi perusahaan yang patuh administrasi kepabeanan, seperti rutin memberikan laporan yang benar dan menyerahkan laporan tepat pada waktunya sesuai dengan ketentuan KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
“ Atas prestasi ini, kami mengucapkan terima kasih kepada KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok karena dipercaya sebagai peraih Importir Mitra Utama (MITA) terbaik. Kami percaya ke depannya persaingan akan semakin ketat, oleh karena itu Daihatsu berkomitmen terus meningkatkan kinerja proses ekspor-impor melalui sistem yang terintegrasi dan otomatis sehingga dapat meningkatkan akurasi data demi mendukung kerjasama yang semakin baik dengan pemerintah khususnya dengan KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok serta untuk menambah pendapatan Devisa negara,” ungkap Johan, Export – Import Division Head, PT Astra Daihatsu Motor.
Selain itu, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi perusahaan-perusahaan yang terpilih sebagai nominasi untuk mendapatkan apresiasi ini, seperti terpenuhinya Nilai Devisa, Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang sesuai persyaratan serta tingkat kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban kepabeanan Bea dan Cukai untuk kategori Exportir MITA. Sedangkan untuk kategori Importir MITA, dinilai dari jumlah kontribusi penerimaan negara, Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang memenuhi syarat, Dwelling time (waktu tinggal) yang singkat, serta tingkat kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban kepabeanan Bea dan Cukai.
Penghargaan ini merupakan yang kedua bagi Daihatsu setelah sebelumnya diraih pada tahun 2017 lalu. Melalui ajang ini, Daihatsu dinobatkan kembali sebagai perusahaan yang mendukung pemerintah dalam hal kebijakan ekspor-impor melalui beberapa kriteria yang ditetapkan KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. Selain itu, melalui kegiatan ini, Daihatsu ikut berkontribusi terhadap penerimaan negara sebagai perusahaan yang patuh dan taat pajak.
Penghargaan diserahkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok – Dwi Teguh Wibowo yang diwakili oleh Amin Tri Sodri sebagai kepala bidang BKLI kepada Johan, Export – Import Division Head PT Astra Daihatsu Motor dan menjadikan momen ini sebagai momen penting bagi Daihatsu untuk terus berkomitmen memacu kinerja terbaiknya dalam hal kepabeanan.
(wbs)