Selain Harley Davidson, Inilah Detail Sepeda Mewah yang Dibawa Pesawat Garuda

Kamis, 05 Desember 2019 - 18:06 WIB
Selain Harley Davidson,...
Selain Harley Davidson, Inilah Detail Sepeda Mewah yang Dibawa Pesawat Garuda
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut kisaran harga sepeda lipat merk Brompton seharga sekitar Rp52 juta. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi.

"Tahunggaj ini garganya satu berapa? 52 juta," kata Heru di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).

Sepeda tersebut dipamerkan kepada awak media di kantor Kemenkeu. Sepeda tersebut tampak berwarna hijau army. Tidak hanya itu, motor Harley Davidson yang dikemas dalam kardus pun tidak luput menjadi sorotan.
Selain Harley Davidson, Inilah Detail Sepeda Mewah yang Dibawa Pesawat Garuda

Dua barang mewah itu diduga diselundupkan ilegal melalui pesawat Airbus A 330-900 Neo baru yang dikirim dari Toulouse, Perancis. Dalam pesawat tersebut Bea Cukai menemukan 18 kardus yang terdiri dari 15 kardus berisainya onderdil Harley Davidson, lalu sisanya adalah sepeda Brompton.

"Dari hasil pemeriksaan semua oke. Tp memang di dalam bagasi penumpang di temukan beberapa koper dan 18 box (koki). kita satuannya koli. 18 koli. Dari 18 koli itu, 15 koli itu di dapati seperpat Harley Davidson dalam keadaan terurai dan kondisinya bekas terbungkus dalam koli nya itu ," katanya.

Selain Harley Davidson, Inilah Detail Sepeda Mewah yang Dibawa Pesawat Garuda

Jika dilihat dari beberapa toko online, Sepeda Thomson ini beekisar 55 juta. Adapun yang menjual sepeda ini Rp200 juta. Kisaran harga ini pun sangat tinggi mengingat jenis sepeda ini sangat langka

Sebagai informasi, petugas Bea Cukai mengamankan barang-barang yang diduga ilegal dari pesawat Airbus A 330-900 Neo. Hingga saat ini Bea Cukai masih melakukan proses investigasi dari barang-barang tersebut yang diduga dibawa oleh salah satu pegawai Garuda yang berada dalam pesawat itu.
Selain Harley Davidson, Inilah Detail Sepeda Mewah yang Dibawa Pesawat Garuda

Direktur Transporasi Angkutan Udara, Direktorat Jenderal Pergubungan Udara Kemenhub, Maria Kristi Endah Murni mengatakan pemberian sanksi harus berdasar kepada Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor PM 153 Tahun 2015 tentang Pengadaan Kargo dan Pos Serta Rantau Pasok Kargo dan Pos yang Diangkut dengan Pesawat Udara.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8062 seconds (0.1#10.140)