Selain Harley Davidson, Inilah Detail Sepeda Mewah yang Dibawa Pesawat Garuda

Kamis, 05 Desember 2019 - 18:06 WIB
Selain Harley Davidson,...
Selain Harley Davidson, Inilah Detail Sepeda Mewah yang Dibawa Pesawat Garuda
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut kisaran harga sepeda lipat merk Brompton seharga sekitar Rp52 juta. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi.

"Tahunggaj ini garganya satu berapa? 52 juta," kata Heru di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).

Sepeda tersebut dipamerkan kepada awak media di kantor Kemenkeu. Sepeda tersebut tampak berwarna hijau army. Tidak hanya itu, motor Harley Davidson yang dikemas dalam kardus pun tidak luput menjadi sorotan.
Selain Harley Davidson, Inilah Detail Sepeda Mewah yang Dibawa Pesawat Garuda

Dua barang mewah itu diduga diselundupkan ilegal melalui pesawat Airbus A 330-900 Neo baru yang dikirim dari Toulouse, Perancis. Dalam pesawat tersebut Bea Cukai menemukan 18 kardus yang terdiri dari 15 kardus berisainya onderdil Harley Davidson, lalu sisanya adalah sepeda Brompton.

"Dari hasil pemeriksaan semua oke. Tp memang di dalam bagasi penumpang di temukan beberapa koper dan 18 box (koki). kita satuannya koli. 18 koli. Dari 18 koli itu, 15 koli itu di dapati seperpat Harley Davidson dalam keadaan terurai dan kondisinya bekas terbungkus dalam koli nya itu ," katanya.

Selain Harley Davidson, Inilah Detail Sepeda Mewah yang Dibawa Pesawat Garuda

Jika dilihat dari beberapa toko online, Sepeda Thomson ini beekisar 55 juta. Adapun yang menjual sepeda ini Rp200 juta. Kisaran harga ini pun sangat tinggi mengingat jenis sepeda ini sangat langka

Sebagai informasi, petugas Bea Cukai mengamankan barang-barang yang diduga ilegal dari pesawat Airbus A 330-900 Neo. Hingga saat ini Bea Cukai masih melakukan proses investigasi dari barang-barang tersebut yang diduga dibawa oleh salah satu pegawai Garuda yang berada dalam pesawat itu.
Selain Harley Davidson, Inilah Detail Sepeda Mewah yang Dibawa Pesawat Garuda

Direktur Transporasi Angkutan Udara, Direktorat Jenderal Pergubungan Udara Kemenhub, Maria Kristi Endah Murni mengatakan pemberian sanksi harus berdasar kepada Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor PM 153 Tahun 2015 tentang Pengadaan Kargo dan Pos Serta Rantau Pasok Kargo dan Pos yang Diangkut dengan Pesawat Udara.
(wbs)
Berita Terkait
Harga Sepeda Listrik...
Harga Sepeda Listrik Harley-Davidson Setara 3 Honda Scoopy Baru
LiveWire One, Sepeda...
LiveWire One, Sepeda Motor Listrik Harley Davidson Berharga Ekonomis
Melihat Lebih Detail...
Melihat Lebih Detail Sepeda Listrik Pertama Harley Davidson
Harley-Davidson Daftarkan...
Harley-Davidson Daftarkan Paten Sistem Rem Canggih
E-Bike Harley-Davidson...
E-Bike Harley-Davidson Model Retro Mulai Dijual Akhir 2021
Begini Tampang Sepeda...
Begini Tampang Sepeda Listrik Harley, Kok Pelan dan Jelek Ya?
Berita Terkini
CEO Baru Volvo Fokus...
CEO Baru Volvo Fokus ke Pasar Amerika: Produksi Lokal Jadi Kunci Atasi Tarif Impor!
1 jam yang lalu
Lotus Memperkenalkan...
Lotus Memperkenalkan Struktur Baru untuk Eletre dan Emeya
14 jam yang lalu
Industri Otomotif Bakal...
Industri Otomotif Bakal Sekarat, Ini Risiko yang Mengintai AS Terkait Tarif Impor
20 jam yang lalu
Tarif Impor Baru AS...
Tarif Impor Baru AS Diberlakukan, Hyundai Menang Telak
22 jam yang lalu
Ducati Desmo450 MX Mesin...
Ducati Desmo450 MX Mesin 1 Silender 449cc dengan Bobot Ringan
1 hari yang lalu
Tarif Impor Baru AS...
Tarif Impor Baru AS Bakal Kubur Niat Orang Beli Mobil Baru
1 hari yang lalu
Infografis
Inilah Makhluk yang...
Inilah Makhluk yang Kemungkinan Bisa Selamat dari Kiamat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved