Menhub Siapkan Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas Pejabat Kemenhub
A
A
A
TANGERANG - Kendaraan listrik terus populer seiring isu lingkungan hidup yang digaungkan di seluruh dunia. Beragam merek mobil dan motor berebut pasar automotif dari teknologi anyar ini.
Di Indonesia, implementasi dari kendaraan listrik masih dalam tahap awal. Untuk memperlancar implementasinya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpres (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Akselerasi Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun merespons perpres tersebut dengan berencana untuk menghadirkan mobil listrik sebagai kendaraan dinas. Hal itu diungkapkan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
Dikatakannya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana memesan 100 mobil listrik dalam waktu dekat. "Tapi tadi disampaikan Pak Bahil Lahadalia (Kepala BKPM), sudah bersedia bersama-sama menjadi 110 unit," kata Budi Karya saat meluncurkan mobil listrik Hyundai untuk operasional taksi online Grab di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (27/1/2020).
Nantinya, lanjut dia, kendaraan listrik itu akan digunakan olehnya serta jajaran Eselon I dan Eselon II Kementerian. Keputusan ini bisa menjadi pendorong agar masyarakat lebih tertarik menggunakan mobil serupa.
Terlebih, penggunaan mobil listrik di Tanah Air masih sangat kecil. Budi Karya menyebut angkanya masih di bawah 5% dari total kendaraan yang ada.
Selain itu, dia memprediksi Kementerian Keuangan akan memberikan insentif juga. Sebab mobil-mobil tersebut digunakan untuk keperluan dinas.
Namun, dia enggan menyebutkan jenis atau merek mobil listrik apa yang nanti akan dibeli Kemenhub. "Dimulai dari pejabat negara, saya pikir ini (mobil listrik) akan cepat sekali perkembangannya," pungkas Menhub.
Di Indonesia, implementasi dari kendaraan listrik masih dalam tahap awal. Untuk memperlancar implementasinya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpres (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Akselerasi Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun merespons perpres tersebut dengan berencana untuk menghadirkan mobil listrik sebagai kendaraan dinas. Hal itu diungkapkan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
Dikatakannya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana memesan 100 mobil listrik dalam waktu dekat. "Tapi tadi disampaikan Pak Bahil Lahadalia (Kepala BKPM), sudah bersedia bersama-sama menjadi 110 unit," kata Budi Karya saat meluncurkan mobil listrik Hyundai untuk operasional taksi online Grab di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (27/1/2020).
Nantinya, lanjut dia, kendaraan listrik itu akan digunakan olehnya serta jajaran Eselon I dan Eselon II Kementerian. Keputusan ini bisa menjadi pendorong agar masyarakat lebih tertarik menggunakan mobil serupa.
Terlebih, penggunaan mobil listrik di Tanah Air masih sangat kecil. Budi Karya menyebut angkanya masih di bawah 5% dari total kendaraan yang ada.
Selain itu, dia memprediksi Kementerian Keuangan akan memberikan insentif juga. Sebab mobil-mobil tersebut digunakan untuk keperluan dinas.
Namun, dia enggan menyebutkan jenis atau merek mobil listrik apa yang nanti akan dibeli Kemenhub. "Dimulai dari pejabat negara, saya pikir ini (mobil listrik) akan cepat sekali perkembangannya," pungkas Menhub.
(mim)