Mazda CX9 naik hingga Rp100 juta karena PPnBM

Kamis, 17 April 2014 - 11:37 WIB
Mazda CX9 naik hingga...
Mazda CX9 naik hingga Rp100 juta karena PPnBM
A A A
Sindonews.com - Pemberlakuaan Pajak Penambahan nilai Barang Mewah (PPnBM) rupanya tidak menjadi masalah yang signifikan bagi beberapa Agen Pemegang Merek (APM). Padahal pemberlakuan ini bertujuan untuk mengurangi impor dan deficit current account atau transaksi berjalan dengan kisaran penaikan dari 75% menjadi 150%.

Berdasarkan PP No 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah, kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM sebesar 75% adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api berupa sedan atau station wagon dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc.

Pihak Mazda Motor Indonesia misalnya menanggapi bahwa pemberlakuan PPnBM tidak terlalu berpengaruh terhadap target penjualan, meskipun terkena dampaknya. Karena yang terkarena pemberlakuan hanya 1 unit mobil Mazda, yaitu Mazda CX-9 yang mempunyai kapasitas mesin 3.700cc.

Hal ini diungkapkan Astrid Ariani Wijana, Senior Marketing Manager PT Mazda Motor Indonesia (MMI),"Kalau dilihat secara keseluruhan tidak terlalu signifikan, pasalnya segmen mobil ini (CX-9) kecil dan konsumennya cukup loyal dan segmented. Mereka yang benar-benar mencari kenyamanan berkendara," jelas Astrid di Jakarta, Rabu (16/4/2014).

Astrid menambahkan bahwa kenaikan PPnBM bisa dikatakan sangat kecil dampaknya bahkan karena penjualan CX-9 itu sendiri di Indonesia hanya 5-8 unit dalam 1 bulan. Mekipun begitu pihak MMI akan tetap menjual CX-9.

Saat dikonfirmasi jumlah kenaikan hingga berapa puluh juta untuk Mazda CX-9, Astrid mengatakan "Kenaikannya bisa dibilang tidak terlalu tinggi, sekitar Rp90 hingga Rp100 juta lebih tinggi dari harga sebelumnya," pungkasnya.
(dol)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1249 seconds (0.1#10.140)