Pemerintah Ijinkan APM Naikkan Harga LCGC

Jum'at, 26 September 2014 - 22:31 WIB
Pemerintah Ijinkan APM  Naikkan Harga LCGC
Pemerintah Ijinkan APM Naikkan Harga LCGC
A A A
JAKARTA - Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) atau produsen otomotif nasional berhak menaikkan harga produk mobil murah dan ramah lingkungan atau Low Cost and Green Car (LCGC).

Hal ini menanggapi keinginan produsen otomotif yang berencana menaikkan harga LCGC dalam waktu dekat. Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Budi Darmadi, menuturkan, ketentuan tersebut dapat dilakukan bila mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian terkait LCGC.

“Bisa dilakukan kan sesuai SK Menteri Perindustrian memang diperbolehkan. Namun perlu persetujuan dari kami terlebih dahulu,” ujar Budi di Gedung DPR, Jumat (26/9/2014).

Dia mengatakan, syarat kenaikan produk otomotif LCGC ditentukan setelah mobil murah dan ramah lingkungan tersebut dipasarkan selama 12 bulan atau jangka waktu satu tahun. Setelah itu, lanjutnya, pihak ATPM produsen otomotif berhak merevisi harga jual awal yang telah ditetapkan.

Namun demikian, Budi tetap menggarisbawahi mengenai besaran harga yang perlu naik. Bentuk kenaikan ini menurut dia perlu melihat besaran inflasi yang terjadi selama satu tahun setelah produk dipasarkan. Di samping itu, tren nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS) juga menjadi perhatian penting ATPM produsen otomotif di dalam negeri.

“Intinya berdasarkan besaran inflasi. Dan tentu saja boleh dinaikkan karena ada inflasi, serta gaji karyawan yang perlu naik. Kemudian tren nilai tukar seperti apa,” pungkas dia.
(dol)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2135 seconds (0.1#10.140)