Koleksi Mobil Rektor Udayana yang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp400 Miliar

Selasa, 14 Maret 2023 - 20:40 WIB
Mobil ini memang terlihat mewah, hal ini dapat dilihat pada desain interiornya yang akan membuat pengendaranya nyaman. Selain itu terdapat fitur seperti, panel pengaturan AC dan sudah menggunakan audio steering switch yang tidak ada di mobil sedan versi rendahnya, Honda Civic.

Beralih ke bagian mesin, mobil yang satu ini memiliki dua varian mesin yakni 2.4 L berkode bodi CP2 untuk varian VTi dan VTi-L, kemudian 3.5 V6 berkode bodi CP3.

Daya maksimum yang dihasilkan dari Honda Accord ini adalah 178 HP pada putaran mesin 6.500 RPM dan torsi maksimal sebesar 222 Nm pada putaran mesin 4.300 RPM.

Sedangkan untuk suspensinya menggunakan Independent double wishbone di bagian depan dan Independent multi link untuk bagian belakang.

Mobil yang super nyaman milik dari I Nyoman Gde Antara, dilaporkan olehnya dengan harga mencapai Rp.165 juta.

2. Toyota Fortuner Tahun 2020

Memiliki Toyota Fortuner secara tidak langsung menunjukan simbol atau status bagi para pemiliknya. Mobil yang satu ini memang identik sebagai kendaraan yang dimiliki oleh orang yang mempunyai finansial yang mapan.

Masuk ke dalam kategori mobil mewah menjadi fortuner ini memiliki banyak fitur yang akan memanjakan pemiliknya. Fitur NFC (Near Field Communication) juga tersedia dalam mobil ini. Fitur tersebut bisa digunakan untuk mengecek sisa saldo e-Money pemiliknya.

Selain itu, terdapat layar Multi Information Display (MID) yang cukup lengkap. MID 4,2 inchi TFT ini akan menyajikan informasi yang dibutuhkan selama mengemudi, serta dilengkapi juga dengan indikator ECO untuk melihat karakter berkendara dan animasi unik saat mesin baru dinyalakan.

Beberapa fitur unggulan lainnya yang terdapat dalam mobil ini yakni fitur Cruise Control. Fitur yang satu ini dapat membantu pengendara saat akan melaju di jalan bebas hambatan. Dengan mengaktifkan fitur ini, maka ECU (Electronic Control Unit) akan memerintahkan TPS (Throttle Position Sensor) untuk menahan laju kendaraan di kecepatan yang sudah ditentukan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More