Viral Pengendara Putar Balik di Jalan Tol Cikampek Didenda Rp724 Ribu

Senin, 26 Juni 2023 - 14:15 WIB
Pengendara yang putar balik di jalan tol Cikampek mendapat denda dan viral di media sosial. Foto: Sindonews/Danang Arradian
JAKARTA - Viral di media sosial pengendara yang harus membayar tarif tol Gerbang Tol Cikampek Utama 4 sebesar Rp724 ribu. Ternyata, pengendara tersebut diduga melakukan putar balik di salah satu jalan tol. Video tersebut banyak dibagikan oleh berbagai akun di media sosial dan mendapatkan banyak sekali reaksi oleh warganet.

Dalam salah satu komentar, pengunggah video tidak mengakui melakukan putar balik. “Kita keluar bukan putar balik karena beli bensin dulu,”.

Namun, warganet yang jeli memberikan fakta sebaliknya. “Asal gerbang: Cikampek Utama. Keluar gerbang: Cikampek Utama juga. Udah tau kan? Berarti itu putar balik di jalan tol,” tulis @Daystore99.



“Kalau putar balik akan mendapatkan denda terjauh,” sahut warganet lainnya @8nolsatu.

Tapi, sebenarnya bagaimana sih aturan putar balik di jalan tol? Putar balik di jalan tol hanya boleh dilakukan oleh petugas jalan tol. Adapun pengguna jalan umum dilarang melakukannya, meski dalam kondisi darurat sekalipun.

Pengendara yang nekad nekat putar balik akan dikenakan denda dua kali lipat dari tarif tol terjauh di ruas tol tersebut. Aturan soal berkendara di jalan tol mengacu Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

Pasal 106 menyatakan bahwa setiap akses putaran atau u-turn jalan tol sudah ditempatkan rambu larangan karena hanya untuk petugas.

Pengguna jalan tol yang putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya pada sistem pembayaran tol tertutup akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS). Maka pengguna tol harus membayar denda dua kali lipat dari tarif terjauh.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More