Tarif Pengisian Cepat Mobil Listrik Terbaru di SPKLU, Tertinggi cuma Rp57 Ribu

Sabtu, 29 Juli 2023 - 19:09 WIB
Setiap penyedia SPKLU dengan sistem pengisian daya cepat kini memiliki biaya layanan yang seragam. Foto: Sindonews/Danang Arradian
JAKARTA - Biaya pengisian daya atau pengecasan mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) akhirnya diatur oleh pemerintah. Tepatnya, lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).



Regulasi terbaru itu akan mengatur seberapa besar tarif yang ditetapkan untuk pengisian daya cepat mobil listrik. Aturannya ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum.

Di dalamnya dijelaskan mengenai sebesarapa besar tarif tertinggi untuk pengisian mobil listrik di SPKLU dengan sistem fast charging.

Sesuai Kepmen ESDM tersebut, biaya layanan untuk pengisian cepat kendaraan listrik di SPKLU sebagai berikut:



1. Stasiun pengisian kendaraan listrik umum menggunakan teknologi pengisian cepat (fast charging) paling banyak Rp25.000

2. Stasiun pengisian kendaraan listrik umum yang menggunakan teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging) paling banyak Rp57.000.

Meski demikian, biaya tersebut belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN). Sedangkan untuk biaya PPN, akan dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk setiap satu kali pengisian daya.

Biaya layanan pengisian daya cepat kendaraan listrik ini juga akan dievaluasi setiap dua tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More