Tarif Pengisian Cepat Mobil Listrik Terbaru di SPKLU, Tertinggi cuma Rp57 Ribu

Sabtu, 29 Juli 2023 - 19:09 WIB
Setiap penyedia SPKLU dengan sistem pengisian daya cepat kini memiliki biaya layanan yang seragam. Foto: Sindonews/Danang Arradian
JAKARTA - Biaya pengisian daya atau pengecasan mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) akhirnya diatur oleh pemerintah. Tepatnya, lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).





Regulasi terbaru itu akan mengatur seberapa besar tarif yang ditetapkan untuk pengisian daya cepat mobil listrik. Aturannya ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum.

Di dalamnya dijelaskan mengenai sebesarapa besar tarif tertinggi untuk pengisian mobil listrik di SPKLU dengan sistem fast charging.

Sesuai Kepmen ESDM tersebut, biaya layanan untuk pengisian cepat kendaraan listrik di SPKLU sebagai berikut:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!