Tarif Pengisian Cepat Mobil Listrik Terbaru di SPKLU, Tertinggi cuma Rp57 Ribu
Sabtu, 29 Juli 2023 - 19:09 WIB
1. Stasiun pengisian kendaraan listrik umum menggunakan teknologi pengisian cepat (fast charging) paling banyak Rp25.000
2. Stasiun pengisian kendaraan listrik umum yang menggunakan teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging) paling banyak Rp57.000.
Meski demikian, biaya tersebut belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN). Sedangkan untuk biaya PPN, akan dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk setiap satu kali pengisian daya.
Biaya layanan pengisian daya cepat kendaraan listrik ini juga akan dievaluasi setiap dua tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Artinya, apabila ada kebijakan baru maka harganya bisa lebih murah atau lebih mahal.
Keputusan Menteri ESDM itu ditandatangani oleh Arifin Tasrif dan mulai berlaku pada 17 Juli 2023. Nantinya, setiap penyedia SPKLU dengan sistem pengisian daya cepat kini memiliki biaya layanan yang seragam.
2. Stasiun pengisian kendaraan listrik umum yang menggunakan teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging) paling banyak Rp57.000.
Meski demikian, biaya tersebut belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN). Sedangkan untuk biaya PPN, akan dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk setiap satu kali pengisian daya.
Biaya layanan pengisian daya cepat kendaraan listrik ini juga akan dievaluasi setiap dua tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Artinya, apabila ada kebijakan baru maka harganya bisa lebih murah atau lebih mahal.
Keputusan Menteri ESDM itu ditandatangani oleh Arifin Tasrif dan mulai berlaku pada 17 Juli 2023. Nantinya, setiap penyedia SPKLU dengan sistem pengisian daya cepat kini memiliki biaya layanan yang seragam.
Lihat Juga :