Tarif Pengisian Cepat Mobil Listrik Terbaru di SPKLU, Tertinggi cuma Rp57 Ribu
Sabtu, 29 Juli 2023 - 19:09 WIB
Sementara itu, pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, juga ditetapkan jenis teknologi pengisian baterai.
Baca Juga: BMW Akui Susah Jualan Mobil Listrik ke Masyarakat Indonesia
Dalam regulasi tersebut, terdapat 4 jenis teknologi sistem pengisian ulang pada SPKLU, yaitu pengisian lambat (slow charging), pengisian menengah (medium charging), pengisian cepat (fast charging), dan teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging).
Sekadar informasi, untuk pengisian daya cepat memiliki keluaran daya lebih dari 20 kilowatt. Bahkan, saat ini ada yang mengeluarkan hingga 200 kilowatt yang dapat mengisi baterai mobil listrik hanya dalamhitunganmenit.
Baca Juga: BMW Akui Susah Jualan Mobil Listrik ke Masyarakat Indonesia
Dalam regulasi tersebut, terdapat 4 jenis teknologi sistem pengisian ulang pada SPKLU, yaitu pengisian lambat (slow charging), pengisian menengah (medium charging), pengisian cepat (fast charging), dan teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging).
Sekadar informasi, untuk pengisian daya cepat memiliki keluaran daya lebih dari 20 kilowatt. Bahkan, saat ini ada yang mengeluarkan hingga 200 kilowatt yang dapat mengisi baterai mobil listrik hanya dalamhitunganmenit.
(dan)
Lihat Juga :