Lelang 60 Unit Royal Enfield Laku Rp5 Miliar, Per Unit Terjual Rp80 Jutaan
Sabtu, 05 Agustus 2023 - 06:35 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melelang 60 unit sepeda motor Royal Enfield dengan berbagai model. Nilai lelang menembus angka Rp5.836.484.593, melampaui nilai total limit sebesar Rp1.523.484.593.
Lelang tersebut berlangsung pada Jumat (4/8), yang dilakukan dalam 5 sesi, mulai pukul 08.30-16.30 WIB. Sebanyak 40 unit model Royal Elfield Classic 500 dan 20 unit tipe Classic 350 itu berstatus Barang Tidak Dikuasai (BTD).
Seluruh unit tersebut tertimbun di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga dilakukan proses lelang untuk melepasnya. Semua motor berstatus “as is” atau “apa adanya” dan harga yang ditawarkan adalah off the road alias belum dilengkapi surat-surat.
BTD sendiri termasuk ke dalam jenis barang tegahan Bea Cukai , yaitu barang-barang yang belum atau tidak memenuhi prosedur kepabeanan. BTD yaitu barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang melebihi jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya.
Seluruh barang tegahan Bea Cukai, termasuk BTD, hanya dilelang melalui unit vertikal DJKN, yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Dari keterangan resmi DJKN yang diterima redaksi Sindonews, dalam proses lelang Royal Enfield ini tercatat ada 3.377 peserta yang melakukan setoran uang jaminan.
Pada sesi pertama, nilai limit sebesar Rp332.566.178, dengan 12 unit terjual yang mencapai nilai Rp1.183.566.178. Kemudian di sesi kedua dengan total nilai limit Rp277.003.644, telah laku 12 unit yang mencapai nilai Rp897.003.644.
Pada sesi ketiga, dengan total nilai limit Rp309.994.848, telah laku 12 unit dengan nilai sebesar Rp.1.251.994.848. Di sesi keempat dengan total nilai limit Rp331.654.848, telah laku 12 unit bernilai Rp1.498.654.848. Pada sesi terakhir, dengan total nilai limit Rp272.265.075, telah laku 11 unit dengan nilai Rp1.005.265.075.
Lelang tersebut berlangsung pada Jumat (4/8), yang dilakukan dalam 5 sesi, mulai pukul 08.30-16.30 WIB. Sebanyak 40 unit model Royal Elfield Classic 500 dan 20 unit tipe Classic 350 itu berstatus Barang Tidak Dikuasai (BTD).
Seluruh unit tersebut tertimbun di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga dilakukan proses lelang untuk melepasnya. Semua motor berstatus “as is” atau “apa adanya” dan harga yang ditawarkan adalah off the road alias belum dilengkapi surat-surat.
BTD sendiri termasuk ke dalam jenis barang tegahan Bea Cukai , yaitu barang-barang yang belum atau tidak memenuhi prosedur kepabeanan. BTD yaitu barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang melebihi jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya.
Seluruh barang tegahan Bea Cukai, termasuk BTD, hanya dilelang melalui unit vertikal DJKN, yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Dari keterangan resmi DJKN yang diterima redaksi Sindonews, dalam proses lelang Royal Enfield ini tercatat ada 3.377 peserta yang melakukan setoran uang jaminan.
Pada sesi pertama, nilai limit sebesar Rp332.566.178, dengan 12 unit terjual yang mencapai nilai Rp1.183.566.178. Kemudian di sesi kedua dengan total nilai limit Rp277.003.644, telah laku 12 unit yang mencapai nilai Rp897.003.644.
Pada sesi ketiga, dengan total nilai limit Rp309.994.848, telah laku 12 unit dengan nilai sebesar Rp.1.251.994.848. Di sesi keempat dengan total nilai limit Rp331.654.848, telah laku 12 unit bernilai Rp1.498.654.848. Pada sesi terakhir, dengan total nilai limit Rp272.265.075, telah laku 11 unit dengan nilai Rp1.005.265.075.
tulis komentar anda