Jangan Ganti Sendiri Rangka Motor Bermasalah, Urusannya Bisa Pidana
Rabu, 23 Agustus 2023 - 09:26 WIB
Honda Genio menggunakan rangka eSAF yang belakangan viral di media sosial. (Foto: Astramotor)
JAKARTA - Unggahan tentang rangka eSAF Honda keropos dan patah belakangan viral di media sosial. Namun, jika hal ini terjadi pada motor Anda apapun mereknya, jangan coba-coba mengganti rangka motor sendiri. Akibatnya bisa fatal karena melanggar hukum.
“Jangan sendiri, harus dilakukan melalui bengkel terpercaya dan memiliki surat rekomendasi. Jangan coba-coba sendiri melakukan itu,” kata Kasi Standar Subdit STNK Ditregident Korlantas, AKBP Petrus Aldo Siahaan saat ditemui di Cipete, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Kenapa tidak boleh mengganti rangka kendaraan sendiri? AKBP Aldo menjelaskan, ada nomor rangka yang menjadi registrasi kendaraan tersebut yang terdaftar di kepolisian Republik Indonesia.
Bahkan, memindahkan nomor rangka dari sasis yang lama ke baru dengan cara mengelas ulang juga tidak diperkenankan. Hal tersebut bisa berujung pada tindak pidana meski dilakukan ke motor milik sendiri karena tidak memiliki rekomendasi dari kepolisian.
“Jangan sendiri, harus dilakukan melalui bengkel terpercaya dan memiliki surat rekomendasi. Jangan coba-coba sendiri melakukan itu,” kata Kasi Standar Subdit STNK Ditregident Korlantas, AKBP Petrus Aldo Siahaan saat ditemui di Cipete, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Kenapa tidak boleh mengganti rangka kendaraan sendiri? AKBP Aldo menjelaskan, ada nomor rangka yang menjadi registrasi kendaraan tersebut yang terdaftar di kepolisian Republik Indonesia.
Bahkan, memindahkan nomor rangka dari sasis yang lama ke baru dengan cara mengelas ulang juga tidak diperkenankan. Hal tersebut bisa berujung pada tindak pidana meski dilakukan ke motor milik sendiri karena tidak memiliki rekomendasi dari kepolisian.
Lihat Juga :