Jangan Ganti Sendiri Rangka Motor Bermasalah, Urusannya Bisa Pidana
Rabu, 23 Agustus 2023 - 09:26 WIB
JAKARTA - Unggahan tentang rangka eSAF Honda keropos dan patah belakangan viral di media sosial. Namun, jika hal ini terjadi pada motor Anda apapun mereknya, jangan coba-coba mengganti rangka motor sendiri. Akibatnya bisa fatal karena melanggar hukum.
“Jangan sendiri, harus dilakukan melalui bengkel terpercaya dan memiliki surat rekomendasi. Jangan coba-coba sendiri melakukan itu,” kata Kasi Standar Subdit STNK Ditregident Korlantas, AKBP Petrus Aldo Siahaan saat ditemui di Cipete, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Kenapa tidak boleh mengganti rangka kendaraan sendiri? AKBP Aldo menjelaskan, ada nomor rangka yang menjadi registrasi kendaraan tersebut yang terdaftar di kepolisian Republik Indonesia.
Bahkan, memindahkan nomor rangka dari sasis yang lama ke baru dengan cara mengelas ulang juga tidak diperkenankan. Hal tersebut bisa berujung pada tindak pidana meski dilakukan ke motor milik sendiri karena tidak memiliki rekomendasi dari kepolisian.
AKBP Aldo menjelaskan bagi yang ingin memperjelas nomor mesin dan rangka, atau bahkan mengganti rangka, bisa mendatangi kantor Samsat. Di sana, pemilik kendaraan bisa meminta surat rekomendasi atau melakukan pengetokan nomor di tempat.
“Datang dulu ke Samsat dan minta rekomendasi ke bengkel untuk melakukan pemeriksaan nomor kendaraan dan nomor rangka. Atau bisa dilakukan petugas Samsat itu sendiri, untuk melakukan pengecekan penggesekan,” ucapnya.
Di media sosial, belakangan tersebar banyak postingan motor Honda yang patah pada bagian tengah saat dikendarai atau alami kecelakaan tabrak belakang.
Masalah ini sebenarnya bisa dipengaruhi oleh beberapa faktor dan cara mengatasinya adalah mengganti rangka. Honda juga telah mempersiapkan rangka baru yang dapat dibeli oleh konsumen.
“Jangan sendiri, harus dilakukan melalui bengkel terpercaya dan memiliki surat rekomendasi. Jangan coba-coba sendiri melakukan itu,” kata Kasi Standar Subdit STNK Ditregident Korlantas, AKBP Petrus Aldo Siahaan saat ditemui di Cipete, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Kenapa tidak boleh mengganti rangka kendaraan sendiri? AKBP Aldo menjelaskan, ada nomor rangka yang menjadi registrasi kendaraan tersebut yang terdaftar di kepolisian Republik Indonesia.
Bahkan, memindahkan nomor rangka dari sasis yang lama ke baru dengan cara mengelas ulang juga tidak diperkenankan. Hal tersebut bisa berujung pada tindak pidana meski dilakukan ke motor milik sendiri karena tidak memiliki rekomendasi dari kepolisian.
AKBP Aldo menjelaskan bagi yang ingin memperjelas nomor mesin dan rangka, atau bahkan mengganti rangka, bisa mendatangi kantor Samsat. Di sana, pemilik kendaraan bisa meminta surat rekomendasi atau melakukan pengetokan nomor di tempat.
“Datang dulu ke Samsat dan minta rekomendasi ke bengkel untuk melakukan pemeriksaan nomor kendaraan dan nomor rangka. Atau bisa dilakukan petugas Samsat itu sendiri, untuk melakukan pengecekan penggesekan,” ucapnya.
Di media sosial, belakangan tersebar banyak postingan motor Honda yang patah pada bagian tengah saat dikendarai atau alami kecelakaan tabrak belakang.
Masalah ini sebenarnya bisa dipengaruhi oleh beberapa faktor dan cara mengatasinya adalah mengganti rangka. Honda juga telah mempersiapkan rangka baru yang dapat dibeli oleh konsumen.
tulis komentar anda