Kenali APAR di Kendaraan Anda, Jangan Sampai Berpotensi Meledak

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 14:39 WIB
APAR yang ada di kendaraan harus bisa memadamkan jenis kebakaran A, B, dan C. Foto/IST
JAKARTA - Setiap mobil baru yang dijual ke masyarakat dan mobil lama yang telah beredar di jalan wajib dilengkapi dengan Alat Pemadam Api Ringan ( APAR ). Masalahnya sebagian besar APAR yang diberikan adalah APAR bertekanan yang butuh perawatan berkala jika tidak ingin meledak.

Pesan itu disampaikan oleh Achmad Wildan, Investigator Senior Komite Nasional Keselamatan Transportasi ( KNKT ), saat menjadi pembicara diskusi bertajuk "Hak-hak Konsumen dan Kelengkapan Keselamatan Kendaraan" beberapa waktu lalu. Dalam acara yang juga dihadiri oleh Joko Kusnantoro, Plt Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Kementerian Perhubungan dan Ludiatmo, Chief Commercial Officer PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk (Vector), Achmad Wildan kewajiban mengatakan penggunaan APAR di mobil baru yang dijual ke masyakat dan mobil lama yang telah beredar di jalan merupakan kewajiban yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.

Peraturan itu menurut Achmad Wilndan adalah standar minimal yang harus dipenuhi. Di dalam peraturan itu disebutkan adanya kewajiban memasang RUP (rear underrun protection) dan APC (alat pemantul cahaya). "Itu berlaku untuk semua kendaraan barang tertentu yang diatur dalam regulasi ini baik itu kendaraan baru maupun lama. Termasuk juga masalah APAR," jelasnya.



Semua APAR yang ada di dalam kendaraan baik baru maupun lama harus mengacu kepada standar keselamatan minimal yang diatur dalam regulasi. Beberapa d antaranya menurut dia adalah tidak mengandung bahan beracun, mampu memadamkan sekurang kurangnya 3 jenis kebakaran yaitu A,B dan C serta memiliki masa kadaluwarsa tanpa pemeliharaan sekurang kurangnya 8 tahun.

Dari ketentutan itu terlihat jelas bahwa standar APAR yang boleh dibawa ke dalam mobil adalah yang mampu memadamkan tiga jenis api. Jadi APAR yang hanya bisa untuk memadamkan jenis kebakaran B dan C saja atau memiliki masa kadaluwarsa tanpa pemeliharaan kurang dari 8 tahun sudah tidak lagi memenuhi standar keselamatan minimal kendaraan.





Demikian halnya untuk kendaraan baru, setiap unit yang diserahkan kepada konsumen harus memenuhi ketentuan yang diatur di dalam regulasi ini.

Pihak produsen berkewajiban untuk menyediakan APAR dengan spesifikasi minimum yang telah ditetapkan, menyertakan petunjuk penggunaan dan informasi yang tepat dan mudah dipahami oleh pengguna kendaraan (KISS/keep it simple and stupid). Diharapkan pihak YLKI dapat berperan serta termasuk dalam hal pengawasan mengingat hal ini sangat terkait erat dengan hak-hak konsumen terhadap keselamatan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More