Bebas PKB, Pajak Tahunan Motor Listrik Cuma Rp100 Ribuan
Rabu, 20 September 2023 - 07:00 WIB
JAKARTA - Pemerintah terus berusaha meningkatkan penggunaan kendaraan listrik dengan mengeluarkan sejumlah kebijakan. Selain subsidi Rp7 juta, motor listrik juga bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Ketetapan ini dituangkan dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.
“Pengenaan PKB KBL (kendaraan berbasis listrik) yang berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar nol persen dari dasar pengenaan PKB. Pengenaan BBNKB KBL berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar nol persen dari dasar pengenaan BBNKB,” bunyi isi Permendagri Nomor 6 Tahun 2023.
Direktur PT Terang Dunia Internusa (TDI) Stephen Mulyadi menjelaskan pajak tahunan motor listrik hanya Rp100 ribuan. Biaya tersebut meliputi, SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Rp35.000, biaya administrasi Rp100.000, dan biaya TNKB Rp60.000.
“Sehingga, biaya yang dibayarkan hanya sebesar Rp195.000 sesuai dengan yang tertera pada STNK. Sedangkan untuk perpanjangan STNK, biaya yang dikeluarkan jauh lebih murah, karena sudah tidak dikenakan biaya administrasi,” kata Stephen dalam keterangan resmi.
Apabila dikurangi biaya administrasi yang wajib dibayarkan pada tahun pertama, pajak motor listrik tidak sampai Rp100.000. Tetapi, pajak motor listrik berbeda-beda tergantung pada besar daya motor penggerak yang digunakannya.
Sekadar informasi, perhitungan pajak untuk motor bermesin bensin didasarkan pada centimeter cubic (cc). Sedangkan motor listrik, pajak yang dihitung akan berdasarkan watt pada motor penggerak.
Sekadar informasi, PT TDI merupakan produsen motor listrik United E-Motor yang sudah mengaspal sejak akhir 2020. Sejauh ini ada empat model motor listrik yang sudai dipasarkan, seperti TX3000 motor listrik 3.000 watt dan 2 slot baterai Lithium.
Ada juga TX1800 motor listrik 60V dan 2.000 watt lengkap dengan fitur teknologi canggih, seperti sambungan Bluetooth dan mobile app. Kemudian T1800 dan MX1200, yang seluruhnya sudah masuk dalam program subsidi Rp7 juta
Ketetapan ini dituangkan dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.
“Pengenaan PKB KBL (kendaraan berbasis listrik) yang berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar nol persen dari dasar pengenaan PKB. Pengenaan BBNKB KBL berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar nol persen dari dasar pengenaan BBNKB,” bunyi isi Permendagri Nomor 6 Tahun 2023.
Direktur PT Terang Dunia Internusa (TDI) Stephen Mulyadi menjelaskan pajak tahunan motor listrik hanya Rp100 ribuan. Biaya tersebut meliputi, SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Rp35.000, biaya administrasi Rp100.000, dan biaya TNKB Rp60.000.
“Sehingga, biaya yang dibayarkan hanya sebesar Rp195.000 sesuai dengan yang tertera pada STNK. Sedangkan untuk perpanjangan STNK, biaya yang dikeluarkan jauh lebih murah, karena sudah tidak dikenakan biaya administrasi,” kata Stephen dalam keterangan resmi.
Apabila dikurangi biaya administrasi yang wajib dibayarkan pada tahun pertama, pajak motor listrik tidak sampai Rp100.000. Tetapi, pajak motor listrik berbeda-beda tergantung pada besar daya motor penggerak yang digunakannya.
Sekadar informasi, perhitungan pajak untuk motor bermesin bensin didasarkan pada centimeter cubic (cc). Sedangkan motor listrik, pajak yang dihitung akan berdasarkan watt pada motor penggerak.
Sekadar informasi, PT TDI merupakan produsen motor listrik United E-Motor yang sudah mengaspal sejak akhir 2020. Sejauh ini ada empat model motor listrik yang sudai dipasarkan, seperti TX3000 motor listrik 3.000 watt dan 2 slot baterai Lithium.
Ada juga TX1800 motor listrik 60V dan 2.000 watt lengkap dengan fitur teknologi canggih, seperti sambungan Bluetooth dan mobile app. Kemudian T1800 dan MX1200, yang seluruhnya sudah masuk dalam program subsidi Rp7 juta
(wib)
tulis komentar anda