Hati-Hati SIM Dicabut, Polri Akan Terapkan Sistem Poin
Selasa, 26 September 2023 - 14:59 WIB
Sistem ini akan membuat SIM pengendara dicabut dalam kondisi tertentu. Sistem pencatatan poin pada SIM terbagi tiga, yakni yang berkaitan dengan administrasi diberi poin 1, pelanggaran sedang yang berdampak pada kemacetan diberikan poin 3, dan pelanggaran berat yang berdampak pada kecelakaan diberikan poin 5.
Jika pengendara tidak pernah melakukan pelanggaran lalu lintas, atau poinnya kurang dari 12, maka bisa memperpanjang SIM tanpa harus ujian lagi. Tapi, kalau pelanggarannya melebihi 12 poin atau bahkan menjadi penyebab kecelakaan, pemegang SIM harus ujian ulang.
Sebelum benar-benar diterapkan, Kapolri meminta jajarannya melakukan edukasi. Gunanya agar masyarakat paham dengan sistem baru ini dan tidak protes ketika SIM dicabut lantaran melakukan pelanggaran tertentu.
Baca Juga: Ini Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Jika pengendara tidak pernah melakukan pelanggaran lalu lintas, atau poinnya kurang dari 12, maka bisa memperpanjang SIM tanpa harus ujian lagi. Tapi, kalau pelanggarannya melebihi 12 poin atau bahkan menjadi penyebab kecelakaan, pemegang SIM harus ujian ulang.
Sebelum benar-benar diterapkan, Kapolri meminta jajarannya melakukan edukasi. Gunanya agar masyarakat paham dengan sistem baru ini dan tidak protes ketika SIM dicabut lantaran melakukan pelanggaran tertentu.
Baca Juga: Ini Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Lihat Juga :