Kejar TKDN 60%, Wuling Berencana Produksi Baterai Mobil Listrik di Indonesia

Minggu, 08 Oktober 2023 - 08:50 WIB
Wuling Motors berupaya mempertahankan harga mobil listrik tetap sebagai yang termurah. Langkah yang disiapkan adalah dengan memproduksi baterai secara lokal. Foto/DOk/SINDOnews
JAKARTA - Wuling Motors berupaya mempertahankan harga mobil listrik tetap sebagai yang termurah. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah dengan memproduksi baterai secara lokal untuk mengurangi ketergantungan impor.

Saat ini Wuling Air ev tipe Lite menjadi mobil listrik termurah di Indonesia dengan harga Rp180 jutaan. Namun, nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Air ev masih 40%.

Brand & Marketing Director Wuling Motors Dian Asmahani menegaskan bahwa pihaknya ingin mencapai TKDN 60%. Untuk mencapai taget itu, salah satu caranya adalah memproduksi baterai secara lokal.





“Kami ikutin (regulasi pemerintah). Kalau listrik sendiri (TKDN-nya) sekarang 40%. Kami sedang dalam tahap menuju (TKDN) 60%,” kata Dian kepada wartawan di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Untuk memproduksi baterai secara lokal, Wuling telah bekerja sama dengan Gotion, perusahaan asal China yang fokus membuat baterai kendaraan listrik. Apabila ini terwujud, maka Wuling bisa menekan ongkos produksi sehingga dapat mempertahankan harga.

“Pasti salah satunya baterai. Masih dikaji. Saya belum bisa ngomong komponen lokal apa saja. Tapi yang jelas memang untuk baterai sekarang sedang engage dengan Gotion yang akan investasi dan produksi baterai di sini (Indonesia),” ujar Dian.

Upaya meningkatkan nilai TKDN merupakan bentuk komitmen Wuling untuk mendukung pemerintah dalam percepatan elektrifikasi di Indonesia. Begitu juga dengan ekosistem kendaraan listrik yang terus digenjot untuk memberi kemudahan kepada penggunanya.



“Lihat nanti, karena kita pasti ikuti roadmap pemerintah dan banyak yang harus siapkan untuk itu. Karena ekosistem mobil listrik Indonesia sedang ditingkatkan lagi. Termasuk total value chain atau supply chain-nya,” ucap Dian.

Seperti diketahui, aturan mengenai TKDN telah diatur melalui Perpres No.55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk transportasi jalan.

Pada Pasal 8 ayat (1) huruf b berbunyi bahwa TKDN untuk mobil listrik minimal 40% dari 2022 sampai 2023. Kemudian minimum TKDN meningkat menjadi 60% pada periode tahun 2024 hingga 2029.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More