Mobil Listrik CBU Bisa Bebas Bea Masuk dan PPnBM, tapi Ada Syaratnya
Sabtu, 16 Desember 2023 - 07:36 WIB
Mobil listrik CBU bakal bisa mendapatkan keuntungan bebas biaya masuk dengan syarat tertentu. Tampak pabrikan BYD yang segera masuk Indonesia. Foto: Sindonews/Danang Arradian
JAKARTA - Pemerintah Indonesia berupaya keras mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia dengan mengeluarkan sejumlah kebijakan. Harapannya, kebijakan ini mempermudah investor dan juga membuat harga mobil listrik semakin terjangkau.
Terbaru, mobil listrik CBU alias impor langsung dari luar negeri akan mendapat insentif. Seperti diketahui, saat ini baru mobil listrik yang dirakit secara lokal dengan nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen, yang dapat insentif.
Konsumen hanya dibebankan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 1 persen dari seharusnya 11 persen.
Saat ini, hanya ada dua model mobil listrik yang mendapat insentif, yakni Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air ev. Sehingga harga kedua kendaraan ramah lingkungan itu menjadi lebih murah ketimbang lainnya.
Terbaru, mobil listrik CBU alias impor langsung dari luar negeri akan mendapat insentif. Seperti diketahui, saat ini baru mobil listrik yang dirakit secara lokal dengan nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen, yang dapat insentif.
Konsumen hanya dibebankan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 1 persen dari seharusnya 11 persen.
Saat ini, hanya ada dua model mobil listrik yang mendapat insentif, yakni Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air ev. Sehingga harga kedua kendaraan ramah lingkungan itu menjadi lebih murah ketimbang lainnya.
Lihat Juga :