Mobil Listrik CBU Bisa Bebas Bea Masuk dan PPnBM, tapi Ada Syaratnya
Sabtu, 16 Desember 2023 - 07:36 WIB
Namun, untuk mempercepat penyebaran mobil listrik, pemerintah tengah mempersiapkan regulasi yang mengatur mengenai insentif mobil listrik CBU.
Tetapi, regulasi tersebut dipastikan berbeda dan tidak lebih menguntungkan ketimbang mobil listrik buatan lokal.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan gagasan mengenai insentif mobil listrik CBU tercipta karena ada satu kasus berbeda. Tapi ia memastikan tujuan utamanya untuk percepatan kendaraan listrik di Indonesia.
“Memang ada dua kasus, pertama ada perusahaan yang sudah eksis duluan setelah itu baru melakukan CBU, meski dia sudah menuju 40 persen. Kasus kedua ada perusahaan baru yang akan membangun di Indonesia, menggunakan skemanya CBU dulu tapi akan bikin pabrik di Indonesia,” kata Moeldoko di Jakarta Selatan, Jumat (15/12).
Rachmat Kaimuddin, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, mengungkapkan aturan terbaru mengenai insentif mobil listrik bisa keluar dalam waktu dekat.
Tetapi, regulasi tersebut dipastikan berbeda dan tidak lebih menguntungkan ketimbang mobil listrik buatan lokal.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan gagasan mengenai insentif mobil listrik CBU tercipta karena ada satu kasus berbeda. Tapi ia memastikan tujuan utamanya untuk percepatan kendaraan listrik di Indonesia.
“Memang ada dua kasus, pertama ada perusahaan yang sudah eksis duluan setelah itu baru melakukan CBU, meski dia sudah menuju 40 persen. Kasus kedua ada perusahaan baru yang akan membangun di Indonesia, menggunakan skemanya CBU dulu tapi akan bikin pabrik di Indonesia,” kata Moeldoko di Jakarta Selatan, Jumat (15/12).
Rachmat Kaimuddin, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, mengungkapkan aturan terbaru mengenai insentif mobil listrik bisa keluar dalam waktu dekat.
Lihat Juga :