Mobil Listrik CBU Bisa Bebas Bea Masuk dan PPnBM, tapi Ada Syaratnya
Sabtu, 16 Desember 2023 - 07:36 WIB
“Untuk teman-teman yang baru akan membuat pabrik di Indonesia kita berikan waktu 2 tahun, sampai akhir 2025. Perpresnya sudah keluar, nanti kita buatkan peraturan turunannya semoga bisa selesai akhir tahun ini,” ujar Rachmat di tempat yang sama.
Sebagai informasi, dalam Perpres terbaru menyatakan bahwa mobil listrik CBU akan dibebaskan bea masuk dan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah).
Namun, ada kuota yang ditentukan dan tidak semua model mobil listrik CBU masuk dalam programtersebut.
Lihat Juga: Cawalkot Bogor Dedie A. Rachim Semringah Dipinjami Mobil Listrik untuk Kampanye dari Partai Perindo
(dan)
tulis komentar anda