Mobil Listrik CBU Bisa Bebas Bea Masuk dan PPnBM, tapi Ada Syaratnya

Sabtu, 16 Desember 2023 - 07:36 WIB


“Untuk teman-teman yang baru akan membuat pabrik di Indonesia kita berikan waktu 2 tahun, sampai akhir 2025. Perpresnya sudah keluar, nanti kita buatkan peraturan turunannya semoga bisa selesai akhir tahun ini,” ujar Rachmat di tempat yang sama.

Sebagai informasi, dalam Perpres terbaru menyatakan bahwa mobil listrik CBU akan dibebaskan bea masuk dan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah).

Namun, ada kuota yang ditentukan dan tidak semua model mobil listrik CBU masuk dalam programtersebut.
(dan)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More