Mobil Listrik NETA V Hemat, Pajaknya Cuma Rp443.000 Per Tahun

Minggu, 17 Desember 2023 - 14:48 WIB
Sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri bahwa pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) milik pribadi, baik mobil listrik atau motor listrik dikenakan pajak 0 persen. Pemilik tidak perlu mengeluarkan uang alias tidak bayar pajak dan bea balik nama. Ketentuan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 10 nomor 1, yang diundangkan pada Mei oleh Menteri Dalam Negeri. ''Pajaknya cuma di kisaran 400 ribuan,''kata Frietz F Roboth, brand PR & Digital Senior Manager PT Neta Auto indonesia saat test drive Jakarta ke Semarang.

Frietz menjelaskan, dikarenakan di STNK PKB tertulis 0 dan BBNKB juga 0, sangat murah untuk mobil listrik. ''Neta V menjadi pilihan terbaik bagi mereka yang ingin punya mobil listrik,''jelasnya.

Mobil listrik NETA V memiliki spesifikasi panjang 4.070 mm dengan lebar 2.420 mm. Tinggi mobil NETA V tercatat 1.540 mm. Masuk ke kabin, akan ditemukan display berukuran cukup besar 14,69 inchi untuk perintah pengoperasian mobil.

Akselerasi NETA V mampu melesat dari 0-50 km per jam dengan waktu 3,9 detik. Maksimal kecepatannya 100 km/jam. Kapasitas baterai 40,7 kwh dan mampu menerabas jarak 401 km untuk sekali pengisian. Mau coba?
(aww)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!