Mobil Listrik NETA V Hemat, Pajaknya Cuma Rp443.000 Per Tahun
Minggu, 17 Desember 2023 - 14:48 WIB
Sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri bahwa pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) milik pribadi, baik mobil listrik atau motor listrik dikenakan pajak 0 persen. Pemilik tidak perlu mengeluarkan uang alias tidak bayar pajak dan bea balik nama. Ketentuan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 10 nomor 1, yang diundangkan pada Mei oleh Menteri Dalam Negeri. ''Pajaknya cuma di kisaran 400 ribuan,''kata Frietz F Roboth, brand PR & Digital Senior Manager PT Neta Auto indonesia saat test drive Jakarta ke Semarang.
Frietz menjelaskan, dikarenakan di STNK PKB tertulis 0 dan BBNKB juga 0, sangat murah untuk mobil listrik. ''Neta V menjadi pilihan terbaik bagi mereka yang ingin punya mobil listrik,''jelasnya.
Mobil listrik NETA V memiliki spesifikasi panjang 4.070 mm dengan lebar 2.420 mm. Tinggi mobil NETA V tercatat 1.540 mm. Masuk ke kabin, akan ditemukan display berukuran cukup besar 14,69 inchi untuk perintah pengoperasian mobil.
Akselerasi NETA V mampu melesat dari 0-50 km per jam dengan waktu 3,9 detik. Maksimal kecepatannya 100 km/jam. Kapasitas baterai 40,7 kwh dan mampu menerabas jarak 401 km untuk sekali pengisian. Mau coba?
Frietz menjelaskan, dikarenakan di STNK PKB tertulis 0 dan BBNKB juga 0, sangat murah untuk mobil listrik. ''Neta V menjadi pilihan terbaik bagi mereka yang ingin punya mobil listrik,''jelasnya.
Mobil listrik NETA V memiliki spesifikasi panjang 4.070 mm dengan lebar 2.420 mm. Tinggi mobil NETA V tercatat 1.540 mm. Masuk ke kabin, akan ditemukan display berukuran cukup besar 14,69 inchi untuk perintah pengoperasian mobil.
Akselerasi NETA V mampu melesat dari 0-50 km per jam dengan waktu 3,9 detik. Maksimal kecepatannya 100 km/jam. Kapasitas baterai 40,7 kwh dan mampu menerabas jarak 401 km untuk sekali pengisian. Mau coba?
(aww)
Lihat Juga :