Dukung Pemerintah, Produsen Ban Ini Raih Predikat Ramah Lingkungan dari KLHK
Jum'at, 29 Desember 2023 - 20:13 WIB
JAKARTA - Untuk mencapai Net Zero Emission atau netralitas karbon, pemerintah meminta seluruh industri untuk menerapkan teknologi ramah lingkungan. Hal ini ditujukan untuk mengurangi polusi di Indonesia yang semakin mengkhawatirkan.
Seperti diketahui, polusi menjadi isu utama di Indonesia yang membuat pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan demi menciptakan udara lebih bersih. Ini juga menuntut industri untuk menggunakan teknologi yang lebih ramah lingkungan.
Hal tersebut dilakukan PT Bridgestone Tire Indonesia, yang telah menerapkan teknologi ramah lingkungan dalam beberapa tahun terakhir. Ini dibuktikan dengan menyabet penghargaan PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan) Hijau.
Ini merupakan penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI). Sebelumnya, Bridgestone Indonesia juga telah mendapatkan penghargaan yang sama pada 2020.
Sebagai informasi, dari 196 perusahaan yang dinyatakan ramah lingkungan, Bridgestone Indonesia menjasi satu-satunya perusahaan komponen otomotif. Khususnya dari industri karet dan ban yang mendapatkan predikat PROPER Hijau.
“Penghargaan ini juga menjadi bukti nyata dari Bridgestone E8 Commitment yang menjadi pedoman kami dalam memastikan aspek-aspek keberlanjutan. Kami berkomitmen untuk terus menjalankan pengelolaan lingkungan yang lebih baik di masa yang akan datang,” ujar Presiden Direktur Bridgestone Indonesia Mukiat Sutikno dalam keterangan tertulis.
Kriteria pemberian predikat PROPER Hijau ditentukan berdasarkan dua kategori penialian, yaitu kriteria penilaian ketaatan serta kriteria penilaian lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan atau Beyond Compliance.
Bukan tanpa alasan Bridgestone Indonesia mendapat predikat PROPER Hijau dari sisi kriteria penilaian ketaatan. Sepanjang 2022, perusahaan telah berhasil melakukan efisiensi energi sebesar 65,2 ribu GJ serta berhasil mereduksi emisi gas sebesar 5,3 ribu Ton CO2-eq.
PROPER Hijau merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. terdapat 5 peringkat yang menunjukkan hasil penilaian PROPER yaitu: emas, hijau, biru, merah, dan hitam. PROPER emas menunjukkan nilai yang terbaik, sedangkan merah dan hitam dinilai buruk.
PROPER mencakup empat kegiatan utama, yakni pengawasan penaatan perusahaan, penerapan keterbukaan dalam pengelolaan lingkungan atau public right to know, pelibatan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup, dan pelaksanaan kewajiban perusahaan untuk menyampaikan informasi terkait pengelolaan lingkungan.
Seperti diketahui, polusi menjadi isu utama di Indonesia yang membuat pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan demi menciptakan udara lebih bersih. Ini juga menuntut industri untuk menggunakan teknologi yang lebih ramah lingkungan.
Hal tersebut dilakukan PT Bridgestone Tire Indonesia, yang telah menerapkan teknologi ramah lingkungan dalam beberapa tahun terakhir. Ini dibuktikan dengan menyabet penghargaan PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan) Hijau.
Ini merupakan penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI). Sebelumnya, Bridgestone Indonesia juga telah mendapatkan penghargaan yang sama pada 2020.
Sebagai informasi, dari 196 perusahaan yang dinyatakan ramah lingkungan, Bridgestone Indonesia menjasi satu-satunya perusahaan komponen otomotif. Khususnya dari industri karet dan ban yang mendapatkan predikat PROPER Hijau.
“Penghargaan ini juga menjadi bukti nyata dari Bridgestone E8 Commitment yang menjadi pedoman kami dalam memastikan aspek-aspek keberlanjutan. Kami berkomitmen untuk terus menjalankan pengelolaan lingkungan yang lebih baik di masa yang akan datang,” ujar Presiden Direktur Bridgestone Indonesia Mukiat Sutikno dalam keterangan tertulis.
Kriteria pemberian predikat PROPER Hijau ditentukan berdasarkan dua kategori penialian, yaitu kriteria penilaian ketaatan serta kriteria penilaian lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan atau Beyond Compliance.
Bukan tanpa alasan Bridgestone Indonesia mendapat predikat PROPER Hijau dari sisi kriteria penilaian ketaatan. Sepanjang 2022, perusahaan telah berhasil melakukan efisiensi energi sebesar 65,2 ribu GJ serta berhasil mereduksi emisi gas sebesar 5,3 ribu Ton CO2-eq.
PROPER Hijau merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. terdapat 5 peringkat yang menunjukkan hasil penilaian PROPER yaitu: emas, hijau, biru, merah, dan hitam. PROPER emas menunjukkan nilai yang terbaik, sedangkan merah dan hitam dinilai buruk.
PROPER mencakup empat kegiatan utama, yakni pengawasan penaatan perusahaan, penerapan keterbukaan dalam pengelolaan lingkungan atau public right to know, pelibatan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup, dan pelaksanaan kewajiban perusahaan untuk menyampaikan informasi terkait pengelolaan lingkungan.
(wsb)
tulis komentar anda