Mobil Terendam Banjir di Apartemen Serpong Garden Apakah Bisa Klaim Asuransi?
Sabtu, 30 Desember 2023 - 11:36 WIB
SERPONG - Hujan deras di wilayah Tangerang Rabu (27/12) malam berakibat jebolnya tanggul di Kecamatan Cisauk. Alhasil, air dari tanggul meluap ke area basement apartemen yang tak jauh dari lokasi tanggul. Maka, puluhan mobil pun terendam.
Nah, pertanyaannya, apakah mobil tersebut bisa klaim asuransi ? Faktanya, klaim asuransi mobil korban banjir harus dipahami pemegang polis. Sebab, klaim asuransi akibat banjir tidak secara otomatis diberikan kepada pemegang polis.
Syarat utama klaim dapat dilakukan, jika pemilik mobil telah melakukan perluasan jaminan banjir atau memperluas tambahan manfaat yang terkandung dalam klausul seperti angin topan, badai, hujan es, banjir dan atau tanah longsor.
Dan bukan itu saja, klaim pun bisa gugur jika pemilik polis melakukan perbaikan mandiri.
”Jangan sampai pemilik kendaraan melakukan perbaikan sendiri sebelum menghubungi pihak asuransi,” ujar L Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra.
Sebab, menurut Iwan, keadaan ini memungkinkan terjadinya gagal klaim. Ini merujuk pada penjelasan di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 3 ayat 4 yang mengatakan kalau asuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan dan biaya atas kendaraan bermotor tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan (ayat 4.4).
Pertama, pastikan ada opsi untuk memindahkan dan mengevakuasi mobil ke posisi yang lebih tinggi pada saat banjir. “Apabila tidak sempat melakukan pemindahan atau evakuasi mobil, tutup knalpot supaya air tidak masuk ke dalam mesin mobil dan merusak mesin,” ujarnya.
Selanjutnya, Iwan menyebut bahwa pemilik polis bisa langsung menghubungi layanan asuransi. Semakin cepat melakukan koordinasi dengan pihak asuransi, bisa jadi semakin cepat juga penanganannya.
Nah, pertanyaannya, apakah mobil tersebut bisa klaim asuransi ? Faktanya, klaim asuransi mobil korban banjir harus dipahami pemegang polis. Sebab, klaim asuransi akibat banjir tidak secara otomatis diberikan kepada pemegang polis.
Syarat utama klaim dapat dilakukan, jika pemilik mobil telah melakukan perluasan jaminan banjir atau memperluas tambahan manfaat yang terkandung dalam klausul seperti angin topan, badai, hujan es, banjir dan atau tanah longsor.
Dan bukan itu saja, klaim pun bisa gugur jika pemilik polis melakukan perbaikan mandiri.
”Jangan sampai pemilik kendaraan melakukan perbaikan sendiri sebelum menghubungi pihak asuransi,” ujar L Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra.
Sebab, menurut Iwan, keadaan ini memungkinkan terjadinya gagal klaim. Ini merujuk pada penjelasan di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 3 ayat 4 yang mengatakan kalau asuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan dan biaya atas kendaraan bermotor tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan (ayat 4.4).
Apa yang Dilakukan untuk Klaim Asuransi Mobil yang Kebanjiran?
Iwan mengatakan, ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk meminimalisir risiko kerusakan pada mobil dan tetap bisa melakukan klaim asuransi kendaraan.Pertama, pastikan ada opsi untuk memindahkan dan mengevakuasi mobil ke posisi yang lebih tinggi pada saat banjir. “Apabila tidak sempat melakukan pemindahan atau evakuasi mobil, tutup knalpot supaya air tidak masuk ke dalam mesin mobil dan merusak mesin,” ujarnya.
Selanjutnya, Iwan menyebut bahwa pemilik polis bisa langsung menghubungi layanan asuransi. Semakin cepat melakukan koordinasi dengan pihak asuransi, bisa jadi semakin cepat juga penanganannya.
tulis komentar anda