Cara & Syarat dapat Tiket Gratis Mudik 2024 Naik Kereta Api, Bus, atau Kapal laut

Selasa, 27 Februari 2024 - 15:52 WIB

3. Tiket Gratis Kapal Laut Mudik 2024

Peserta wajib mendaftarkan diri secara online melalui mudikgratis.dephub.go.id dan memilih moda transportasi laut. Dalam melakukan pendaftaran ini diperlukan dokumen kependudukan yang sah (KTP/SIM/KK).

Peserta yang telah melakukan pendaftaran online, maka wajib melakukan verifikasi ke posko yang sudah disediakan, dengan membawa sejumlah persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya.

Baca Juga: Harga Tiket Bus Jakarta-Surabaya untuk Persiapan Mudik Lebaran 2024

Peserta hanya diberikan waktu dua hari setelah melakukan pendaftaran online untuk melakukan verifikasi. Sepeda motor harus memenuhi sejumlah syarat kondisi, yaitu, layak jalan, tidak boleh ada modifikasi atau aksesoris tambahan yang dapat mengganggu proses pengangkutan motor ke dalam kapal, tidak boleh ada box tambahan di samping kanan, kiri, dan belakang.

Itulah informasi tentang cara dan syarat untuk mendapat tiket gratis mudik 2024. Semoga info ini bermanfaat bagi para calon pemudik yang hendak kembali ke kampunghalaman.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!