Marak Bus Pasang Lampu Aksesoris Mencolok, Waspada Bahayanya
Sabtu, 09 Maret 2024 - 09:47 WIB
“Memang belum ada regulasi spesifik. Lampu butuh regulasi, cuma harus ada nilainya. Tantangan ke arah sana, bisa kita bantu sampaikan ke regulator. Kalau ingin diatur dengan regulasi yang ada sekarang tinggal diterapkan saja,” tuturnya.
Secara regulasi, Aturan soal penggunaan lampu strobo tertulis dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Umum No. 22 Tahun 2009 pada Pasal 134 dan 135.
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa lampu strobo atau lampu isyarat hanya boleh digunakan oleh beberapa kendaraan yang mendapat hak utama dan tetap dalam pengawalan pihak kepolisian Republik Indonesia.
(msf)
tulis komentar anda