Daftar Terbaru Bandara Internasional di Indonesia: 17 Bandara Turun Kelas

Rabu, 01 Mei 2024 - 22:00 WIB
Ada 17 bandara internasional yang dicabut statusnya oleh pemerintah. Foto: SINDONews/Arif Julianto
JAKARTA - Daftar bandara internasional di Indonesia terbaru menarik diketahui. Tempo hari, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk mencabut status 17 bandara internasional menjadi domestik.

Pemangkasan jumlah bandara internasional di Indonesia tercantum dalam Keputusan Menteri Nomor 31/2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional yang disahkan tanggal 2 April 2024.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menyebut tujuan pengurangan jumlah bandara internasional. Menurutnya, hal ini dilakukan guna mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk kala pandemi Covid-19 melanda.



Awalnya, Indonesia tercatat memiliki 34 bandara internasional. Setelah dilakukan pencabutan terhadap 17 di antaranya, kini hanya tersisa 17 bandara saja.

Lebih jauh, berikut ini daftar bandara internasional di Indonesia, baik yang masih aktif ataupun sudah dicabut statusnya.

Bandara Internasional di Indonesia

1. Bandara Internasional di Indonesia (Aktif)

-Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh.

-Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.

-Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More