Kecelakaan Ciater Jadi Sorotan, Kemenhub Minta Pengusaha Bus Lakukan Uji KIR Berkala
Senin, 13 Mei 2024 - 09:49 WIB
Banyak pengusaha bus yang lalai dan tidak melakukan uji KIR berkala. Foto: Sindonews
CIATER - Menanggapi peristiwa kecelakaan bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugianto menegaskan pentingnya setiap Perusahaan Otobus (PO) melakukan uji berkala.
Diimbau juga setiap armada dilengkapi dengan sabuk keselamatan demi mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Hendro menyatakan bahwa bus Trans Putera Fajar pada aplikasi Mitra Darat tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023.
Artinya, kendaraan tersebut tidak melakukan uji berkala perpanjangan setiap enam bulan sekali seperti yang tertuang dalam aturan.
Diimbau juga setiap armada dilengkapi dengan sabuk keselamatan demi mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Hendro menyatakan bahwa bus Trans Putera Fajar pada aplikasi Mitra Darat tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023.
Artinya, kendaraan tersebut tidak melakukan uji berkala perpanjangan setiap enam bulan sekali seperti yang tertuang dalam aturan.
Lihat Juga :