Kecelakaan Ciater Jadi Sorotan, Kemenhub Minta Pengusaha Bus Lakukan Uji KIR Berkala
Senin, 13 Mei 2024 - 09:49 WIB
CIATER - Menanggapi peristiwa kecelakaan bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugianto menegaskan pentingnya setiap Perusahaan Otobus (PO) melakukan uji berkala.
Diimbau juga setiap armada dilengkapi dengan sabuk keselamatan demi mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Hendro menyatakan bahwa bus Trans Putera Fajar pada aplikasi Mitra Darat tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023.
Artinya, kendaraan tersebut tidak melakukan uji berkala perpanjangan setiap enam bulan sekali seperti yang tertuang dalam aturan.
"Kami meminta agar setiap PO bus dapat secara rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya sesuai dengan yang tercantum pada Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, telah dinyatakan bahwa Uji Berkala (KIR) wajib dilakukan oleh pemilik. Bagi kendaraan yang telah beroperasi tentunya secara berkala yakni setiap enam bulan wajib dilakukan uji berkala perpanjangan," kata Hendro dalam keterangan resmi.
Hendro menyampaikan apabila kendaraan dirasa ada yang tidak sesuai atau tidak benar, diimbau agar tidak memaksakan perjalanan. Adapun pengujian berkala dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota.
Untuk PO bus yang tak berizin, bisa dikenakan pidana dan pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti proses hukum.
Sementara, menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310 menyebutkan setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan terdapat orang meninggal dunia dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 12 juta rupiah.
Diimbau juga setiap armada dilengkapi dengan sabuk keselamatan demi mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Hendro menyatakan bahwa bus Trans Putera Fajar pada aplikasi Mitra Darat tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023.
Artinya, kendaraan tersebut tidak melakukan uji berkala perpanjangan setiap enam bulan sekali seperti yang tertuang dalam aturan.
"Kami meminta agar setiap PO bus dapat secara rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya sesuai dengan yang tercantum pada Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, telah dinyatakan bahwa Uji Berkala (KIR) wajib dilakukan oleh pemilik. Bagi kendaraan yang telah beroperasi tentunya secara berkala yakni setiap enam bulan wajib dilakukan uji berkala perpanjangan," kata Hendro dalam keterangan resmi.
Hendro menyampaikan apabila kendaraan dirasa ada yang tidak sesuai atau tidak benar, diimbau agar tidak memaksakan perjalanan. Adapun pengujian berkala dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota.
Untuk PO bus yang tak berizin, bisa dikenakan pidana dan pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti proses hukum.
Sementara, menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310 menyebutkan setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan terdapat orang meninggal dunia dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 12 juta rupiah.
tulis komentar anda