Selebgram Zoe Levana Panik Mobil Terjebak di Busway, Banjir Hujatan Netizen

Senin, 20 Mei 2024 - 19:03 WIB
empat jam katanya ini sampe jam 4," ujar Zoe dalam unggahan videonya.

Seperti diketahui, jalur TransJakarta merupakan jalur khusus yang hanya dapat dilalui bus kota tersebut. Kendaraan pribadi dilarang memasuki jalur tersebut dan terancam sanksi tilang apabila nekat melintasinya.

Ketentuan tersebut tertuang pada Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 2 ayat 7 disebutkan bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur TransJakarta.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan dalam rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Melihat unggahan video Zoe, warganet geram dengan apa yang telah dilakukannya. Warganet justru meminta Zoe untuk mengakui kesalahannya karena tidak mungkin memasuki jalur TransJakarta tanpa kesengajaan, terlebih sudah terpasang pembatas dengan ukuran besar.

Baca Juga: Sejumlah Kendaraan Nekat Putar Balik di Jalur TransJakarta Demi Hindari Razia
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!