Pajak Motor Mati 2 Tahun Harus Bayar Berapa?
Senin, 05 Agustus 2024 - 18:00 WIB
JAKARTA - Untuk mengetahui secara pasti berapa biaya yang harus Anda bayar untuk pajak motor skutik yang mati 2 tahun, Anda perlu mengecek langsung ke Samsat terdekat atau melalui layanan online Samsat di daerah Anda.
Namun, secara umum, biaya yang harus dibayar meliputi:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Ini adalah pajak tahunan yang harus dibayar berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor.
2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Ini adalah asuransi wajib yang memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
3. Denda Pajak: Denda dikenakan karena keterlambatan pembayaran pajak. Besarnya denda biasanya 25% dari PKB per tahun keterlambatan.
4. Biaya Administrasi: Mungkin ada biaya administrasi tambahan yang dikenakan.
Cara Menghitung Estimasi Biaya:
Anda bisa mencoba menghitung estimasi biaya dengan rumus berikut:
Total Biaya = PKB + SWDKLLJ + Denda Pajak + Biaya Administrasi
Namun, secara umum, biaya yang harus dibayar meliputi:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Ini adalah pajak tahunan yang harus dibayar berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor.
2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Ini adalah asuransi wajib yang memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
3. Denda Pajak: Denda dikenakan karena keterlambatan pembayaran pajak. Besarnya denda biasanya 25% dari PKB per tahun keterlambatan.
4. Biaya Administrasi: Mungkin ada biaya administrasi tambahan yang dikenakan.
Cara Menghitung Estimasi Biaya:
Anda bisa mencoba menghitung estimasi biaya dengan rumus berikut:
Total Biaya = PKB + SWDKLLJ + Denda Pajak + Biaya Administrasi
tulis komentar anda