Pajak Motor Mati 2 Tahun Harus Bayar Berapa?

Senin, 05 Agustus 2024 - 18:00 WIB
Denda PKB:

Denda PKB per tahun adalah 25% dari PKB.

Denda PKB = 25% x Rp 300.000 x 2 tahun = Rp 150.000

Total Biaya:

Total Biaya = PKB + SWDKLLJ + Denda PKB + Biaya Administrasi

Total Biaya = Rp 300.000 + Rp 35.000 + Rp 150.000 + Rp 25.000

Total Biaya = Rp 510.000

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Agustus 2024, Cek Jadwalnya di 3 Wilayah Ini

Jadi, estimasi biaya pajak motor Honda Vario keluaran 2020 yang mati 2 tahun di Jakarta adalah sekitar Rp 510.000.

Angka ini hanya estimasi. Biaya sebenarnya bisa berbeda tergantung pada NJKB dan tarif SWDKLLJ yang berlakusaatini.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!