Pajak Motor Mati 2 Tahun Harus Bayar Berapa?
Senin, 05 Agustus 2024 - 18:00 WIB
Denda PKB:
Denda PKB per tahun adalah 25% dari PKB.
Denda PKB = 25% x Rp 300.000 x 2 tahun = Rp 150.000
Total Biaya:
Total Biaya = PKB + SWDKLLJ + Denda PKB + Biaya Administrasi
Total Biaya = Rp 300.000 + Rp 35.000 + Rp 150.000 + Rp 25.000
Total Biaya = Rp 510.000
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Agustus 2024, Cek Jadwalnya di 3 Wilayah Ini
Jadi, estimasi biaya pajak motor Honda Vario keluaran 2020 yang mati 2 tahun di Jakarta adalah sekitar Rp 510.000.
Angka ini hanya estimasi. Biaya sebenarnya bisa berbeda tergantung pada NJKB dan tarif SWDKLLJ yang berlakusaatini.
Denda PKB per tahun adalah 25% dari PKB.
Denda PKB = 25% x Rp 300.000 x 2 tahun = Rp 150.000
Total Biaya:
Total Biaya = PKB + SWDKLLJ + Denda PKB + Biaya Administrasi
Total Biaya = Rp 300.000 + Rp 35.000 + Rp 150.000 + Rp 25.000
Total Biaya = Rp 510.000
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Agustus 2024, Cek Jadwalnya di 3 Wilayah Ini
Jadi, estimasi biaya pajak motor Honda Vario keluaran 2020 yang mati 2 tahun di Jakarta adalah sekitar Rp 510.000.
Angka ini hanya estimasi. Biaya sebenarnya bisa berbeda tergantung pada NJKB dan tarif SWDKLLJ yang berlakusaatini.
(dan)
Lihat Juga :